Abu Janda Tolak Tuduhan Hina Sumbar, Laporan IKM Ke Bareskrim Disorot

Bantahan singkat Permadi Arya alias Abu Janda menjadi sorotan setelah namanya resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ikatan Keluarga Minangkabau. Ia menolak keras tuduhan telah menghina masyarakat Sumatra Barat dan menegaskan bahwa dirinya tidak merasa mengucapkan hal seperti yang dipersoalkan.

Saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu 27 Mei 2026, Abu Janda hanya memberi jawaban pendek saat ditanya soal laporan itu. “Saya tidak menghina rakyat Sumbar, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” ujarnya.

Laporan terhadap dirinya tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026. IKM membawa perkara ini dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menyampaikan bahwa laporan itu diajukan secara resmi oleh organisasinya. Ia menekankan bahwa fokus pelaporan mengarah pada pernyataan yang dinilai menyerang masyarakat Sumatra Barat dan etnis Minangkabau.

Dalam penjelasannya, Defrizal juga menyebut bahwa pidato yang dipersoalkan diduga disampaikan di luar negeri, tepatnya di Amerika Serikat. Ia menuturkan lokasi yang disebut kemungkinan berada di Philadelphia, di depan sebuah tempat ibadah.

Menurut IKM, dalam pidato itu Abu Janda diduga menyebut Sumatra Barat sebagai daerah intoleran dan masyarakatnya “bar-bar”. Kalimat tersebut menjadi titik utama keberatan keluarga besar Minangkabau dan memicu reaksi keras dari mereka.

Meski sudah memberikan bantahan, Abu Janda belum menjelaskan lebih jauh soal substansi laporan maupun isi pidato yang dipersoalkan. Sikapnya tetap berhenti pada penegasan bahwa ia tidak menghina warga Sumbar.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyeret isu sensitif yang berkaitan dengan identitas dan dugaan ujaran kebencian. Di sisi lain, langkah IKM ke Bareskrim menunjukkan bahwa organisasi itu memilih jalur hukum untuk menindaklanjuti dugaan penghinaan yang dianggap meresahkan.

Source: www.viva.co.id
Exit mobile version