AFPI Tindak Tegas Penagihan Pinjol Tak Beretika, Order Fiktif Damkar Semarang Jadi Titik Kritis

Kasus order fiktif layanan pemadam kebakaran di Semarang membuka sorotan baru terhadap cara penagihan pinjaman daring yang melampaui batas. Dari peristiwa itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI mulai memproses pemberhentian PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN).

Bagi AFPI, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif. Asosiasi menilai ada penyalahgunaan fasilitas publik dalam praktik penagihan, sesuatu yang dianggap merusak kepercayaan terhadap industri pembiayaan berbasis teknologi.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, maupun penyalahgunaan fasilitas publik. Ia menyebut tindakan seperti itu bertentangan dengan etika yang seharusnya dijaga dalam industri pinjaman daring.

AFPI mengambil langkah itu setelah melakukan analisis konteks yang intensif dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Dari penelaahan tersebut, PT TIN dinilai melanggar aturan larangan penagihan tidak beretika yang berlaku di industri.

Peran PT TIN dan posisi Indosaku

Dalam kasus ini, PT TIN diketahui berperan sebagai agen penagihan pihak ketiga yang dipakai platform fintech lending Indosaku. AFPI membedakan antara pihak yang menjalankan penagihan di lapangan dan platform utama yang menggunakan jasa mitra tersebut.

Untuk Indosaku, AFPI menyebut akan ada mekanisme etik dan pembinaan sebagai pemberi kerja pihak ketiga. Langkah itu dimaksudkan agar pengawasan terhadap mitra penagihan menjadi lebih ketat dan tanggung jawab masing-masing pihak lebih jelas.

Pengetatan tata kelola di industri

Selain memproses sanksi terhadap PT TIN, AFPI juga melakukan reviu menyeluruh atas tata kelola penggunaan mitra penagihan di lingkungan anggotanya. Evaluasi tersebut mencakup sertifikasi kompetensi agen, kepatuhan terhadap regulasi, serta pengawasan lapangan yang lebih ketat.

Langkah itu diselaraskan dengan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. AFPI menyatakan komitmennya untuk memperkuat penerapan standar perlindungan konsumen agar kasus serupa tidak terulang.

Sorotan terhadap kasus Semarang juga menegaskan batas yang semakin tegas antara penagihan dan intimidasi. Di tengah pengawasan publik yang terus menguat terhadap etika pinjaman daring, praktik yang melibatkan fasilitas publik dipandang tidak bisa dibiarkan.

Dorongan untuk partisipasi publik

AFPI turut meminta masyarakat aktif mengawasi praktik penagihan di industri pinjaman daring. Jika menemukan dugaan pelanggaran atau metode penagihan yang dinilai tidak manusiawi, masyarakat diminta melapor melalui kanal pengaduan resmi AFPI.

Entjik menegaskan kritik dan laporan publik penting untuk mendorong perbaikan berkelanjutan di industri jasa keuangan. AFPI menyatakan akan menjaga penanganan kasus ini tetap terukur demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap ekosistem fintech lending.

Kasus order fiktif damkar di Semarang kini menjadi ujian bagi pengawasan internal industri pinjaman daring. Penindakan terhadap PT TIN diposisikan sebagai sinyal bahwa penyalahgunaan fasilitas publik dalam penagihan tidak akan ditoleransi.

Source: mediaindonesia.com
Exit mobile version