AI Tidak Bisa Jadi Alasan PHK Otomatis, Pengadilan China Tegaskan Batas Baru Bagi Perusahaan

Pengadilan di China menempatkan batas yang tegas bagi perusahaan yang ingin memangkas karyawan dengan alasan AI sudah mengambil alih pekerjaan mereka. Dalam perkara yang disorot luas ini, pemutusan hubungan kerja terhadap seorang pekerja dinyatakan tidak sah karena perusahaan gagal membuktikan bahwa posisinya benar-benar hilang.

Putusan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa efisiensi teknologi tidak otomatis mengalahkan perlindungan ketenagakerjaan. Bagi perusahaan, pesan hukumnya jelas: penggunaan model bahasa besar dan otomatisasi tidak bisa dijadikan jalan pintas untuk mengakhiri kontrak kerja begitu saja.

Sengketa yang berawal dari perubahan tugas ke AI

Kasus ini melibatkan seorang karyawan bermarga Zhou dan sebuah perusahaan teknologi yang bergerak di bidang AI. Zhou bekerja sebagai quality assurance supervisor sejak 2022 dengan gaji bulanan 25.000 yuan dan menangani pekerjaan yang erat kaitannya dengan model bahasa besar.

Tugasnya mencakup meninjau keluaran sistem, mencocokkan pertanyaan pengguna, serta menyaring konten ilegal atau bermasalah. Seiring perusahaan makin mengandalkan AI, sebagian pekerjaan Zhou dialihkan ke sistem otomatis.

Perusahaan lalu menawarkan posisi baru dengan status yang lebih rendah dan gaji yang dipotong menjadi 15.000 yuan. Zhou menolak karena menilai perubahan jabatan dan penurunan gaji itu tidak masuk akal.

PHK dinyatakan tidak sah

Setelah penolakan itu, perusahaan mengakhiri kontraknya dengan alasan restrukturisasi organisasi dan berkurangnya kebutuhan tenaga kerja. Perusahaan juga menawarkan kompensasi, tetapi Zhou tidak menerima pemutusan hubungan kerja maupun nilai kompensasi yang diberikan.

Sengketa kemudian dibawa ke arbitrase dan panel arbitrase berpihak kepada Zhou. PHK dinyatakan melanggar hukum, sementara tuntutannya atas kompensasi tambahan juga didukung.

Perusahaan tidak berhenti di sana dan mengajukan perkara ke pengadilan. Namun, Hangzhou Intermediate People’s Court tetap menguatkan putusan sebelumnya dan menolak pembenaran perusahaan.

AI bukan alasan otomatis untuk memecat pekerja

Inti persoalan dalam perkara ini adalah apakah penggantian sebagian pekerjaan oleh AI dapat dianggap sebagai “perubahan besar keadaan” menurut Labour Contract Law di China. Ketentuan itu memang bisa menjadi dasar pemutusan kontrak dalam kondisi tertentu.

Pengadilan menegaskan bahwa penggantian pekerja oleh AI tidak otomatis memenuhi syarat tersebut. Dengan kata lain, kehadiran teknologi baru saja tidak cukup untuk melegalkan PHK.

Pengadilan juga menilai perusahaan tidak berhasil membuktikan bahwa posisi Zhou sudah tidak mungkin lagi dijalankan. Selain itu, tawaran penempatan ulang dengan pemotongan gaji yang besar tidak dianggap sebagai penugasan ulang yang wajar.

Dampaknya melampaui satu perkara

Sejumlah ahli hukum yang dikutip dalam materi perkara menilai putusan ini memberi batas penting bagi perusahaan yang menerapkan AI. Mereka menekankan bahwa perusahaan memang boleh mengejar efisiensi, tetapi tetap memikul tanggung jawab atas dampaknya terhadap pekerja.

Kasus Zhou juga dipublikasikan sebagai bagian dari kumpulan “contoh tipikal perlindungan hak perusahaan AI dan pekerja” menjelang Hari Buruh Internasional pada 1 Mei. Langkah itu menunjukkan bahwa perkara ini dipandang memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar sengketa antara satu pekerja dan satu perusahaan.

Putusan serupa juga pernah muncul pada tahun lalu di China, termasuk perkara yang disebut melibatkan pengumpul data peta. Dalam kasus itu, pekerjaan telah diotomatisasi dan pengadilan kembali menegaskan bahwa penggantian oleh AI saja tidak cukup untuk membenarkan PHK.

Beijing Municipal Bureau of Human Resources and Social Security kemudian memasukkan perkara tersebut ke dalam kumpulan putusan arbitrase tipikal untuk 2025 yang dipublikasikan pada Desember. Deretan putusan ini memperlihatkan arah yang makin jelas dalam sengketa ketenagakerjaan terkait AI di China.

Source: www.indiatoday.in

Baca Juga

Back to top button