Kebiasaan meminjamkan akun media sosial di rumah kembali menjadi sorotan karena dinilai bisa membuka celah perlindungan anak di ruang digital. Komdigi menegaskan bahwa pembatasan usia dan pengawasan konten akan mudah melemah bila anak memakai akun milik orang tua.
Peringatan itu muncul di tengah penguatan perlindungan anak melalui PP TUNAS. Namun, aturan dan sistem digital tetap memiliki batas karena kebiasaan berbagi akun masih sering terjadi dan kerap dianggap hal biasa dalam keluarga.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa sistem digital tidak bisa mengambil alih peran keluarga. Ia menjelaskan bahwa hukum memang dapat mewajibkan verifikasi usia, tetapi tidak bisa sepenuhnya mencegah anak mengakses akun yang bukan miliknya.
Alexander menyampaikan pandangan itu dalam acara “Cerdas Digital: Anak Remaja Aman, Orang Tua Tenang” di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa algoritma memang bisa diatur, tetapi percakapan antara ibu dan anak di rumah tetap menjadi kunci utama perlindungan.
Peran keluarga tidak bisa diganti sistem
Komdigi menilai fitur seperti parental control atau family link dari platform digital tidak akan efektif jika orang tua tidak benar-benar memakainya. Karena itu, orang tua dan wali diminta menjadi kurator pertama bagi pengalaman digital anak sejak awal.
Alexander menyebut celah perlindungan hanya bisa ditutup oleh orang tua atau wali yang aktif mengawasi. Menurut dia, pengasuhan digital tidak cukup diserahkan pada sistem, apalagi jika kebiasaan berbagi akun tetap dibiarkan.
Kebiasaan itu sering dipandang sepele. Padahal, ketika anak masuk ke akun orang tua, batas usia dan pengawasan konten menjadi sulit berjalan sebagaimana mestinya.
Tiga tugas utama orang tua
Komdigi juga menyoroti tiga tanggung jawab utama keluarga dalam mendampingi anak di ruang digital. Pertama, membangun literasi digital bersama anak agar orang tua yang masih merasa gagap teknologi tetap dapat memahami cara memakai internet secara aman.
Kedua, orang tua perlu menjaga komunikasi yang terbuka dan penuh kepercayaan. Dengan begitu, anak merasa aman untuk bercerita ketika menghadapi hal yang membahayakan mereka di ruang digital.
Ketiga, keluarga perlu membangun rutinitas digital yang sehat lewat kesepakatan bersama. Pola ini, menurut Komdigi, harus lahir dari dialog dan kepercayaan, bukan dari larangan sepihak.
Perlindungan butuh kerja bersama
Di sisi lain, Alexander menilai perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dibebankan kepada orang tua saja. Pemerintah, industri atau platform digital, komunitas, sekolah, orang tua, dan masyarakat perlu bergerak bersama agar ruang digital di Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan hanya soal hari ini. Komdigi memandang kualitas perlindungan tersebut ikut menentukan kualitas Indonesia di masa depan.
Karena itu, Komdigi mendorong semua pihak memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman untuk belajar, sehat untuk bertumbuh, dan kuat untuk membangun masa depan bangsa. Dalam kerangka itu, pengawasan paling awal tetap dimulai dari rumah, terutama dari kebiasaan orang tua yang tidak sembarangan membiarkan akun pribadi dipakai anak.
Source: www.idntimes.com