Upaya menyamarkan jejak ponsel curian kini tidak lagi sebatas memindahkan barang dari tangan pencuri ke penadah. Di Bekasi Timur, polisi menemukan iPhone yang dibungkus aluminium foil untuk mengganggu sinyal pelacakan agar perangkat lebih sulit ditemukan.
Temuan itu muncul saat Polsek Metro Kebayoran Baru membongkar jaringan penadahan ratusan handphone curian di sebuah apartemen. Dari lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah iPhone yang sengaja dibungkus foil setelah berpindah tangan dari pelaku pencurian.
Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Nugrahadi Kusuma, menyebut cara itu menjadi temuan baru dalam kasus yang sedang ditangani jajarannya. Menurut dia, penggunaan aluminium foil untuk mengaburkan sinyal baru pertama kali ditemukan dalam perkara tersebut.
Polisi awalnya menelusuri perangkat berdasarkan laporan korban yang memanfaatkan fitur Find My iPhone. Pelacakan sempat berjalan normal, tetapi sinyal kemudian tiba-tiba hilang ketika perangkat berada di satu titik tertentu.
Titik itu lalu dicocokkan dengan hasil pengamatan petugas di lapangan. Setelah dilakukan cross check, lokasi yang muncul di sistem pelacakan ternyata sama persis dengan tempat iPhone yang dibungkus aluminium foil ditemukan.
Dari temuan itu, polisi menduga foil dipakai untuk mengurangi kemampuan perangkat menerima dan memancarkan sinyal. Dengan kondisi seperti itu, posisi ponsel menjadi lebih sulit dilacak oleh pemilik maupun pihak yang mencoba menelusurinya.
Jalur Ponsel Curian Menuju Penadah
Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Andre JR Simamora, menjelaskan bahwa handphone curian tidak selalu langsung masuk ke penadah. Sebagian berpindah tangan lewat transaksi langsung, sementara lainnya dijual melalui media sosial sebelum akhirnya masuk ke sistem beli putus.
Ia juga menyebut para pencuri kerap beraksi di lokasi ramai seperti konser musik, pusat hiburan, dan keramaian lain. Pola itu membuat banyak korban baru sadar kehilangan ponsel setelah meninggalkan tempat kejadian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MR, MAA, dan J di apartemen kawasan Bekasi Timur pada 3 Mei 2026. Dari tangan mereka, petugas menyita total 225 unit handphone yang terdiri atas 183 unit iPhone dan 42 unit Android.
Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya memanfaatkan kelengahan korban di tempat ramai. Mereka juga menggunakan cara sederhana seperti aluminium foil untuk membuat jejak perangkat makin sulit diikuti.
Karena itu, polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di pusat keramaian. Pengguna ponsel juga diminta segera mengaktifkan fitur keamanan dan pelacakan pada perangkat masing-masing, serta tidak membeli handphone dengan harga yang tidak wajar tanpa dokumen resmi.





