Anggaran Rp2,489 Miliar Perjalanan Luar Negeri Disperindag Jatim Dipertanyakan, Efisiensi Pemprov Diuji

Rencana belanja perjalanan dinas luar negeri Disperindag Jawa Timur pada 2026 menjadi perhatian karena nilainya mencapai Rp2,489 miliar. Anggaran itu disiapkan untuk misi dagang ke Malaysia, Jepang, dan Hong Kong, saat pemerintah provinsi justru sedang menekan pengeluaran di banyak pos.

Sorotan ini menguat karena Pemprov Jatim sudah menerapkan kebijakan efisiensi melalui fleksibilitas tugas kedinasan bagi ASN. Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan upaya penghematan energi dan anggaran di lingkungan pemerintah provinsi.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Erick Komala, menilai seluruh organisasi perangkat daerah semestinya mengikuti arah efisiensi itu secara konsisten. Ia menyebut alokasi perjalanan dinas luar negeri perlu dicermati karena pemerintah provinsi sudah menetapkan kebijakan penghematan di tingkat daerah.

Menurut Erick, akan muncul kesan tidak selaras jika efisiensi terus dijalankan tetapi anggaran perjalanan ke luar negeri tetap disiapkan dalam jumlah besar. Politisi PSI itu meminta aturan yang sudah dibuat sendiri oleh Pemprov Jatim dihormati, dicermati, dan dijalankan dengan bijak.

Erick juga menegaskan kritik DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Menurut dia, belanja daerah harus lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat, sementara masih banyak kebutuhan warga Jawa Timur yang seharusnya bisa dipenuhi dari anggaran yang ada.

Dana misi dagang dan agenda luar negeri

Dalam rencana Disperindag Jatim, anggaran perjalanan luar negeri itu diarahkan untuk misi dagang ke Malaysia, Jepang, dan Hong Kong. Biaya tersebut mencakup tiket pesawat pulang-pergi serta kebutuhan perjalanan lainnya.

Perhatian DPRD terhadap pos ini bertambah karena Disperindag Jatim juga dijadwalkan kembali berkunjung ke Hong Kong pada 22-23 Juli mendatang. Agenda itu ikut memperkuat dorongan agar penggunaan anggaran perjalanan luar negeri diperiksa lebih ketat.

Erick merujuk pada ketentuan pengurangan perjalanan dinas luar negeri sebesar 70 persen. Dengan patokan itu, ia menilai anggaran Rp2,48 miliar seharusnya bisa ditekan jauh lebih besar dari angka awal.

Ia memperkirakan sisa anggaran yang layak digunakan untuk kegiatan luar negeri hanya sekitar Rp600 juta bila pemotongan 70 persen diterapkan. Karena itu, besaran anggaran Disperindag Jatim dianggap tidak bisa dilepaskan dari kebijakan efisiensi yang sedang berjalan.

Penghematan yang sedang berjalan di Pemprov

Komisi A juga mengingatkan agar OPD tidak melanggar Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan bagi ASN. Bagi DPRD, aturan itu menjadi salah satu dasar yang harus dijalankan secara seragam di seluruh perangkat daerah.

Sejak April 2026, Pemprov Jatim juga menjalankan langkah penghematan lain. Langkah itu mencakup evaluasi penggunaan BBM, listrik, dan biaya operasional perangkat daerah.

Di tengah penghematan tersebut, pos perjalanan dinas luar negeri Disperindag dinilai menjadi perhatian tersendiri. Komisi A menilai arah kebijakan anggaran harus tetap sejalan dengan prioritas pemerintah provinsi, terutama saat efisiensi sedang diuji dalam praktik.

DPRD Jatim menyatakan akan terus mengawasi implementasi efisiensi anggaran di seluruh perangkat daerah. Pengawasan itu diarahkan agar setiap rupiah belanja daerah digunakan sesuai prioritas yang lebih mendesak bagi masyarakat.

Source: lentera.co
Exit mobile version