Kisruh penggunaan nama dan atribut Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) di Kuningan ikut memicu sikap tegas dari Markas Daerah LMPI Jawa Barat. Organisasi itu menolak keberadaan pengurus LMPI Kabupaten Kuningan yang belakangan mengaku sah, karena nama-namanya tidak tercatat dalam basis data resmi.
Penegasan tersebut dituangkan dalam surat klarifikasi bernomor 00022/V/26/PSK/MADA-JABAR. Surat itu ditujukan kepada Kapolres Kuningan dan Kasat Intelkam setempat, lalu ditembuskan ke Markas Besar LMPI serta seluruh jajaran di Jawa Barat.
Nama pengurus disebut tidak ada dalam data organisasi
Dalam isi surat, LMPI Jawa Barat menyatakan pihak yang tampil memakai seragam dan atribut organisasi dalam video yang beredar dari Kuningan bukan pengurus dan bukan anggota resmi. Karena itu, klaim bahwa mereka mewakili LMPI dinilai tidak benar.
LMPI Jawa Barat juga memastikan nama-nama yang disebut sebagai pengurus LMPI Kabupaten Kuningan tidak tercatat sama sekali dalam data keanggotaan organisasi. Dengan posisi itu, status kepengurusan yang beredar dianggap tidak sah dan tidak diakui.
Klaim SKBB ikut dibantah
Selain soal keanggotaan, LMPI Jawa Barat menolak klaim bahwa kelompok tersebut memiliki Surat Keterangan Berada di Bawah Naungan atau SKBB dari LMPI Jawa Barat. Pimpinan daerah menegaskan surat maupun kedudukan seperti yang diklaim tidak pernah diberikan.
Sikap itu sekaligus menutup ruang bagi pihak mana pun yang mencoba memakai atribut organisasi tanpa status resmi. Bagi LMPI Jawa Barat, penggunaan nama dan perlengkapan organisasi tidak bisa dibenarkan bila tidak didasari pengesahan yang sah.
Video yang beredar jadi pemicu klarifikasi
Klarifikasi ini muncul setelah video dari wilayah Kabupaten Kuningan menampilkan beberapa orang mengenakan seragam LMPI. Kehadiran atribut organisasi dalam video itu kemudian memunculkan perhatian karena seolah menunjukkan adanya keterkaitan resmi dengan LMPI.
Namun, LMPI Jawa Barat menegaskan tidak pernah memberi atau menyerahkan surat keterangan kepada pihak yang muncul dalam video tersebut. Dari situ, organisasi menilai penggunaan identitas LMPI oleh pihak yang tidak berwenang harus diluruskan.
Respon untuk publik dan aparat
Langkah resmi ini juga dimaksudkan untuk merespons keresahan publik dan aparat penegak hukum di Kuningan. LMPI Jawa Barat menyebut ada oknum yang mengaku berada di bawah naungannya dan mengklaim diri sebagai pimpinan resmi.
Sebelumnya, Sekjen LMPI Jawa Barat Dicky Marjuki juga telah menegur keras penggunaan atribut LMPI oleh pihak yang tidak berwenang. Dalam komunikasi dengan GMOCT, ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan AD/ART dan tupoksi organisasi.
LMPI Jawa Barat turut menilai tindakan, ancaman, hingga rencana penggerukan massa yang dilakukan pihak yang mengaku sebagai pengurus LMPI Kuningan sebagai tindakan sepihak. Organisasi bahkan menyebut perbuatan itu tidak memiliki dasar dan dapat diproses pidana karena diduga memakai nama organisasi secara tidak sah.
Upaya menjaga nama organisasi
Melalui surat klarifikasi itu, LMPI Jawa Barat menegaskan ingin membersihkan nama organisasi dari oknum yang dinilai merusak reputasi LMPI. Surat tersebut juga diharapkan dapat membuat kepolisian dan masyarakat Kuningan tidak terkecoh oleh klaim sepihak yang beredar.
Posisi LMPI Jawa Barat dalam persoalan ini menjadi jelas: yang dipersoalkan bukan sekadar penggunaan atribut, tetapi juga klaim kepengurusan yang tidak pernah terdata. Dengan begitu, kasus Kuningan ditempatkan sebagai persoalan penggunaan nama organisasi tanpa status keanggotaan yang sah.
Source: reformasiaktual.com