Tiga kelompok ASN dipastikan tidak akan menerima gaji ke-13 pada 2026 meski kebijakan pencairannya sudah ditetapkan pemerintah. Pengecualian ini membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada jadwal pembayaran, tetapi juga pada status kepegawaian yang menentukan hak masing-masing aparatur.
Aturan tersebut merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026. Dua beleid itu mengatur siapa saja yang berhak menerima, berapa besarannya, sumber anggarannya, serta kelompok yang masuk daftar pengecualian.
Siapa yang tetap berhak menerima
Penerima gaji ke-13 tahun ini cukup luas. Kelompok yang masuk daftar meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan tertentu.
Pasal 3 ayat (4) juga menegaskan bahwa jajaran pimpinan pemerintahan hingga pejabat fungsional di lembaga tinggi negara tetap termasuk penerima. Artinya, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pegawai pelaksana, tetapi juga mencakup unsur pimpinan dan pejabat negara lainnya.
Tiga kelompok ASN yang dikecualikan
Pengecualian pertama berlaku untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Dalam kondisi itu, pegawai tidak lagi menerima penghasilan rutin dari negara sehingga hak keuangan tertentu, termasuk gaji ke-13, ikut tidak dibayarkan sementara.
Kelompok kedua adalah ASN yang ditugaskan atau diperbantukan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga tempat penugasannya. Pemerintah memasukkan mereka ke dalam pengecualian agar tidak terjadi pembayaran ganda dari APBN maupun APBD.
Pengecualian ketiga menyasar ASN yang belum aktif secara administratif. Situasi ini dapat muncul pada pegawai yang terkena pemberhentian sementara, masalah disiplin berat, atau status kepegawaian tertentu yang membuat data penggajian mereka belum aktif.
Dasar aturan dan alasan penyaluran
Keberadaan pengecualian itu diatur agar penyaluran gaji ke-13 berjalan sesuai status kepegawaian masing-masing. Pemerintah menegaskan bahwa skema pembayaran harus mencegah penyaluran yang tidak semestinya sekaligus tetap mengikuti ketentuan administratif.
Kebijakan gaji ke-13 sendiri dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberi penghargaan atas pengabdian aparatur negara. Karena itu, pembayaran diarahkan kepada kelompok yang memenuhi syarat dan tidak sedang berada dalam status yang dikecualikan.
Komponen pembayaran yang diterima
Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Komponennya juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja.
Untuk pensiunan, nilai gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Besaran yang diterima pun berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.
Jadwal pencairan dan penyaluran
Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara mulai dicairkan pada 2 Juni 2026. Penyalurannya dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.
PT Taspen (Persero) menyampaikan bahwa penerima tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi untuk menerima pembayaran tersebut. Dengan mekanisme itu, pencairan diharapkan berjalan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Di saat yang sama, tiga kelompok ASN yang cuti di luar tanggungan negara, ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari lembaga lain, atau belum aktif secara administratif tetap tidak masuk dalam skema pembayaran gaji ke-13 2026.
Source: www.beritasatu.com