Aturan Baru Pajak Mobil Listrik, BYD Atto 1 Bisa Kena Rp5,2 Juta Setahun

Beban pajak mobil listrik di Indonesia mulai memasuki fase baru setelah aturan terbaru tidak lagi menegaskan pengecualian PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik. Kondisi ini membuat perhitungan biaya kepemilikan berubah, terutama jika insentif tidak diberikan di daerah.

Salah satu contoh yang paling mencolok terlihat pada BYD Atto 1. Dalam simulasi tanpa insentif, pajak tahunannya bisa mencapai Rp5,2 juta untuk varian tertentu, jauh di atas skema lama yang sebelumnya hanya menagih SWDKLLJ.

Dasar aturan berubah

Perubahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi disebut secara eksplisit sebagai kendaraan yang bebas dari PKB dan BBNKB.

Arah kebijakan itu membuat posisi mobil listrik semakin mendekati kendaraan konvensional dalam urusan pajak daerah. Meski begitu, aturan baru tetap membuka ruang pembebasan atau pengurangan pajak sesuai kebijakan yang berlaku.

Masih ada peluang insentif

Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) masih memberi celah untuk pemberian insentif. Ketentuan itu juga bisa diterapkan pada kendaraan listrik produksi sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari mesin berbahan bakar fosil menjadi tenaga listrik.

Artinya, angka pajak yang dibayar pengguna mobil listrik belum tentu langsung penuh seragam di semua daerah. Besarnya tetap sangat bergantung pada apakah pemerintah daerah memberikan keringanan atau tidak.

Mengapa angka pajaknya bisa melonjak

Sebelum aturan baru ini, pemilik mobil listrik pada dasarnya hanya membayar SWDKLLJ sebesar Rp143.000 per tahun. PKB masih tercatat nol rupiah karena mobil listrik mendapat perlakuan insentif.

Situasinya berubah ketika insentif tidak berlaku. PKB lalu dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB, kemudian dikalikan dengan bobot dan tarif pajak yang berlaku.

Pada BYD Atto 1, NJKB untuk tipe standar tercatat Rp229 juta. Sementara itu, tipe premium berada di angka Rp241 juta, sehingga dasar perhitungan pajaknya ikut naik.

Setelah dikalikan bobot 1,05, dasar pengenaan PKB tipe standar menjadi Rp240.450.000. Untuk tipe premium, dasar pengenaannya naik menjadi Rp253.050.000.

Rincian simulasi BYD Atto 1

Dengan tarif PKB 2 persen, hasil akhirnya langsung terlihat berbeda dibandingkan skema lama. Ketika SWDKLLJ sebesar Rp143.000 ditambahkan, total pajak tahunan BYD Atto 1 menjadi seperti berikut.

  1. BYD Atto 1 Standard
    NJKB: Rp229.000.000
    Dasar pengenaan PKB: Rp240.450.000
    PKB: Rp240.450.000 x 2% = Rp4.809.000
    SWDKLLJ: Rp143.000
    Pajak tahunan: Rp4.952.000

  2. BYD Atto 1 Premium
    NJKB: Rp241.000.000
    Dasar pengenaan PKB: Rp253.050.000
    PKB: Rp253.050.000 x 2% = Rp5.061.000
    SWDKLLJ: Rp143.000
    Pajak tahunan: Rp5.204.000

Perbedaan ini menunjukkan bahwa status insentif memberi pengaruh besar terhadap total biaya tahunan pemilik mobil listrik. Tanpa keringanan, beban pajak bisa melonjak jauh dari kondisi sebelumnya yang hanya Rp143.000 per tahun.

Bagi calon pembeli, dua hal kini menjadi perhatian utama, yakni status insentif yang berlaku dan dasar pengenaan pajak dari model yang dipilih. Pergeseran ini ikut memengaruhi kalkulasi kepemilikan, terutama karena pajak tahunan selama ini menjadi salah satu daya tarik utama mobil listrik selain efisiensi energi dan biaya operasional yang lebih ringan.

Baca Juga

Back to top button