Banding CMNP Naik, Tuntutan Hary Tanoe Melonjak ke Sekitar Rp 119 Triliun

Besaran ganti rugi kembali menjadi titik panas dalam sengketa perdata antara PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) dengan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding. CMNP memilih melangkah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Melalui kuasa hukum dari Law Firm Lucas & Partners, banding itu didaftarkan lewat sistem e-Court pada Selasa (5/5/2026). CMNP tetap menerima bagian putusan yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum, tetapi menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan hakim.

Fokus keberatan CMNP ada pada angka kompensasi

Kuasa hukum CMNP, Andi Muh Ridha Dwi Setyo, menyebut nilai yang diputus pengadilan masih jauh dari kerugian yang dialami kliennya. Karena itu, menurut dia, banding diajukan khusus untuk mempersoalkan besaran ganti rugi materiel dan immateriel.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan CMNP. Hakim lalu menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar US$ 28 juta ditambah bunga 6% per tahun sejak 2002, serta ganti rugi immateriil Rp 50 miliar.

Andi mengatakan angka itu belum mencerminkan kerugian yang sebenarnya. “Nilai ganti rugi jauh di bawah nilai kerugian yang sebenar-benarnya telah dialami oleh CMNP. Itulah alasan kenapa CMNP mengajukan banding, yaitu mengenai besarnya nilai ganti rugi materiel dan immateriel,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Tuntutan naik hingga sekitar Rp 119 triliun

Dalam memori banding, CMNP mengajukan tiga pokok keberatan. Salah satu yang utama adalah permintaan ganti rugi materiel sebesar Rp 103,4 triliun.

Nilai itu dihitung dari NCD sebesar US$ 28 juta ditambah denda kehilangan keuntungan 2% per bulan sejak 2002 hingga 2025. Perhitungan tersebut disebut merujuk pada yurisprudensi perkara Bank Yama yang dinilai memiliki kesamaan pokok perkara.

Selain itu, CMNP juga meminta ganti rugi immateriil sebesar US$ 1 miliar atau setara Rp 16,387 triliun. Jika digabung, total tuntutan yang diajukan mencapai sekitar Rp 119 triliun.

Permohonan sita jaminan ikut dipersoalkan

Selain besaran ganti rugi, CMNP juga keberatan karena permohonan sita jaminan atas aset tergugat tidak dikabulkan dalam putusan PN Jakarta Pusat. Menurut Andi, langkah itu seharusnya ditempuh agar aset tidak lebih dulu diamankan pihak tergugat selama proses berjalan.

“Seharusnya pada waktu itu sita jaminan dilaksanakan sehingga tidak ada celah bagi Hary Tanoe dan MNC untuk mengamankan harta kekayaan miliknya,” kata Andi. Atas dasar itu, CMNP kembali meminta sita jaminan atas aset bergerak dan tidak bergerak milik Hary Tanoesoedibjo dan MNC.

Dalam memori banding, aset yang dimohonkan sitanya diperkirakan bernilai sekitar Rp 34 triliun. Permohonan ini menjadi salah satu isu yang ikut dibawa ke tahap berikutnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan sebelumnya masih punya dampak besar

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menetapkan pembayaran ganti rugi secara tanggung renteng. Dengan pola itu, aset milik Hary Tanoesoedibjo maupun direksi dan komisaris MNC berpotensi menjadi sumber pembayaran kepada CMNP.

Banding yang diajukan CMNP membuat sengketa ini kembali terbuka pada dua pokok utama, yakni besarnya kerugian yang diminta dan permohonan sita jaminan atas aset para tergugat. Perkara tersebut kini berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi dengan nilai tuntutan yang jauh lebih besar dari putusan awal.

Source: www.beritasatu.com
Exit mobile version