Pemilik kendaraan yang menunggak pajak di empat provinsi mendapat peluang keringanan besar pada Mei 2026. Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, dan Papua Pegunungan sama-sama membuka program pemutihan atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor, tetapi masing-masing wilayah memakai skema yang berbeda.
Perbedaan skema itu membuat beban wajib pajak tidak sama di tiap daerah. Ada provinsi yang langsung menghapus tunggakan dan denda, ada yang memberi potongan pokok secara bertahap, dan ada pula yang tetap memberi insentif bagi kendaraan yang selama ini tertib membayar pajak.
Bengkulu paling luas memberi keringanan
Di antara empat daerah tersebut, Bengkulu menawarkan program yang paling lengkap. Pemprov Bengkulu menjalankan pemutihan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 dengan penghapusan denda, penghapusan tunggakan, dan kewajiban membayar hanya pajak satu tahun berjalan.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyebut kebijakan itu dibuka kembali karena banyak warga menanyakan jadwal pemutihan pajak kendaraan. Hingga pertengahan 12 Mei 2026, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Hadianto melaporkan 2.304 unit kendaraan sudah memanfaatkan program tersebut.
Bengkulu juga menambahkan diskon mutasi kendaraan sebesar 50 persen. Untuk pelayanan, Bapenda Bengkulu mengoperasikan 14 Samsat desa di seluruh kabupaten dan kota agar proses pembayaran lebih mudah dijangkau warga.
Papua Pegunungan fokus pada tunggakan lama
Pemprov Papua Pegunungan menggelar pemutihan denda dan diskon pokok PKB berjenjang mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Potongan pokok pajak diberikan sebesar 10 persen untuk tunggakan satu tahun, 15 persen untuk dua tahun, dan 30 persen untuk tiga tahun.
Program ini juga membebaskan penuh denda keterlambatan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Pelaksana Tugas Kepala UPTD Samsat Wamena Johan Lantha menyebut kebijakan itu sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa sanksi administrasi.
Johan juga mengatakan akan ada razia gabungan di jalan raya setelah masa program berakhir. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Papua Pegunungan Noak Tabo menilai langkah tersebut penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dan menertibkan data kendaraan.
Jawa Tengah dan Bali beri insentif dengan pola berbeda
Jawa Tengah menerapkan pemotongan pokok PKB sebesar 5 persen mulai Februari hingga Desember 2026. Kebijakan itu juga diiringi penyesuaian sanksi administratif agar beban pembayaran menjadi lebih ringan bagi wajib pajak.
Selain itu, pemilik kendaraan yang membayar juga mendapat pengurangan tunggakan pokok PKB beserta dendanya untuk masa pajak sejak 5 Januari 2025. Akun Instagram Bapenda Jateng menyebut program ini sebagai kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak dengan lebih ringan dan tertib administrasi.
Bali mengambil jalur diskon bertingkat sejak awal tahun. Pemprov Bali memberi pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc sejak 5 Januari 2026, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Wajib pajak yang patuh tanpa tunggakan juga mendapat potongan tambahan. Diskon tersebut mencapai 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc.
Layanan dibuat lebih mudah diakses
Di Bengkulu, masyarakat cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB ke kantor Samsat terdekat untuk mengurus pembayaran. Hadianto mengimbau warga segera memanfaatkan masa pemutihan sebelum dispensasi berakhir.
Empat kebijakan ini menunjukkan arah yang sama, yakni meringankan biaya pemilik kendaraan sekaligus membantu pembenahan data pajak daerah. Dengan masa berlaku dan besaran potongan yang berbeda, Mei 2026 menjadi periode penting bagi wajib pajak di Bali, Bengkulu, Jawa Tengah, dan Papua Pegunungan.