Pelarian panjang AW, buronan kasus pelecehan seksual asal Amerika Serikat, berakhir di Depok setelah petugas menemukan tempat persembunyiannya yang dibuat sangat tertutup. Pria berinisial AW itu kemudian dipulangkan paksa ke Amerika Serikat dan dibawa dengan pengawalan ketat personel US Marshal.
Penanganan terhadap AW dilakukan setelah otoritas Indonesia memastikan keberadaannya di sebuah bunker rahasia di rumahnya di wilayah Sawangan, Depok. Lokasi itu ditemukan petugas pada 23 April 2026, setelah AW lama menghilang dari pantauan sejak masuk ke Indonesia pada 2011.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyebut deportasi AW dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026. Ia menegaskan tindak pidana yang menjerat AW terjadi di Amerika Serikat dan proses hukumnya akan dijalankan di negara tersebut.
Pencarian yang dipercepat oleh laporan korban
Perburuan terhadap AW tidak hanya bergerak dari permintaan bantuan Kedutaan Besar Amerika Serikat. Langkah petugas juga makin cepat setelah seorang perempuan berinisial NM melapor ke Ditjen Imigrasi.
NM mengaku dirinya dan dua anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh AW. Ia juga menyebut mengalami pembatasan kebebasan selama berada di Indonesia.
Laporan itu memperkuat penelusuran petugas terhadap keberadaan AW. Setelah menerima pengaduan tersebut, Imigrasi memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat sebelum lokasi persembunyian AW disergap di Depok.
Bersembunyi dengan identitas palsu
Selama berada di Indonesia, AW disebut tidak tinggal dengan identitas aslinya. Ia diduga menggunakan identitas palsu dan memanipulasi dokumen perjalanan untuk menutupi statusnya sebagai buronan internasional.
Keberadaan bunker di dalam rumahnya di Sawangan menjadi kunci terungkapnya pelarian panjang itu. Tempat tersebut dirancang untuk menyembunyikan dirinya dari pantauan aparat selama bertahun-tahun.
AW akhirnya ditangani melalui tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, deportasi, dan penangkapan. Langkah itu diambil sesuai kewenangan Imigrasi terhadap orang asing yang melanggar aturan di Indonesia.
Dikawal pulang ke Amerika Serikat
Setelah proses di Indonesia rampung, AW dikirim kembali ke Amerika Serikat dengan pengawalan langsung US Marshal. Pengawalan itu memastikan ia kembali untuk menghadapi proses hukum di negara asalnya.
Hendarsam menyoroti bahwa pengawasan keimigrasian dan penerapan prinsip selective policy tetap menjadi dasar dalam penanganan orang asing. Prinsip itu menegaskan bahwa hanya orang asing yang membawa manfaat bagi Indonesia yang dapat tinggal di wilayah negara ini.
Dengan pemulangan tersebut, pelarian AW yang berlangsung selama 15 tahun di Indonesia resmi berakhir. Otoritas Imigrasi Indonesia menutup pengejaran itu setelah menemukannya bersembunyi di bunker rahasia di Depok.
Source: www.suara.com