Uni Eropa mulai mengubah cara bermain di pasar cloud dengan menekan ketergantungan pada penyedia besar asal Amerika Serikat. Langkah ini menempatkan Amazon, Microsoft, dan Google dalam posisi yang lebih rentan, terutama pada proyek-proyek pemerintah dan lembaga publik yang menuntut standar kedaulatan digital lebih tinggi.
Dorongan tersebut tidak lagi sebatas wacana perlindungan industri lokal. Komisi Eropa kini menyiapkan Undang-Undang Pengembangan Komputasi Cloud dan AI untuk memperkuat kapasitas teknologi domestik sekaligus meningkatkan keamanan dan daya saing blok tersebut.
Aturan baru yang mengubah peta tender
Salah satu titik paling sensitif ada pada pengadaan publik. Uni Eropa ingin menerapkan kriteria ketat dalam tender untuk proyek yang dianggap sangat penting, termasuk syarat non-harga yang tidak hanya menilai biaya, tetapi juga asal perangkat lunak dan perangkat keras dari dalam Uni Eropa.
Skema seperti ini berpotensi mengecilkan peluang perusahaan teknologi AS di proyek tertentu. Selain soal komponen lokal, Uni Eropa juga akan melihat perlindungan data, tingkat kendali negara ketiga atas layanan cloud, dan seberapa terbuka pasar masing-masing penyedia.
Kekhawatiran soal akses data menjadi salah satu pendorong utamanya. Uni Eropa menyoroti aturan seperti Cloud Act, yang mewajibkan penyedia berbasis AS memberi akses kepada otoritas meski data disimpan di luar negeri.
Tender publik jadi medan baru
Komisi Eropa juga mengusulkan perannya sebagai badan pengadaan pusat bagi negara dan lembaga Uni Eropa. Jika skema itu berjalan, pengadaan layanan pusat data, komputasi awan, perangkat lunak, dan sistem AI untuk kebutuhan internal bisa lebih terkoordinasi.
Rencana tersebut masih harus mendapat dukungan 27 negara anggota Uni Eropa dan Parlemen Eropa. Bila disetujui, langkah ini berpotensi memicu reaksi keras dari Washington, yang selama ini kritis terhadap regulasi Eropa atas perusahaan teknologi besar.
Dorongan untuk ekosistem digital yang lebih mandiri
Arah kebijakan baru ini tidak berdiri sendiri. Uni Eropa juga menyiapkan jalur cepat persetujuan untuk data center, terutama bagi fasilitas yang mendapat akses jaringan preferensial dan pengurangan biaya jaringan.
Keuntungan itu bisa diberikan bila data center memakai chip buatan Eropa atau berhasil menekan biaya energi. Reuters sebelumnya juga melaporkan adanya Undang-Undang Chip 2.0 dalam paket yang sama, yang akan memperluas daftar perusahaan penerima pendanaan negara untuk teknologi strategis.
Fokus besar dari kebijakan ini adalah membangun ekosistem digital yang lebih mandiri. Kekhawatiran atas dominasi perusahaan AS di sektor sensitif seperti perbankan, energi, dan perawatan kesehatan menjadi salah satu alasan utama dorongan tersebut.
Raksasa teknologi AS ikut menyesuaikan diri
Tekanan dari Eropa sudah memunculkan respons dari para pemain besar. Amazon meluncurkan layanan yang sepenuhnya di-hosting di Eropa, baik secara fisik maupun hukum, dan terpisah dari infrastruktur globalnya.
Microsoft juga membangun usaha cloud yang dikendalikan lokal. Di Prancis, perusahaan itu terlibat dalam Bleu yang dimiliki Capgemini dan Orange, sementara di Jerman ada Delos Cloud yang dikelola anak perusahaan SAP dengan infrastruktur Microsoft Azure.
Google tidak tinggal diam. Perusahaan itu ikut bergerak lewat S3NS, usaha patungan cloud yang dikendalikan Thales, serta kemitraan dengan OVHcloud.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa pertarungan antara Eropa dan perusahaan teknologi AS tidak lagi hanya soal tarif dagang atau semikonduktor. Cloud, data, dan aturan pengadaan publik kini berubah menjadi arena baru yang jauh lebih sensitif dalam perebutan pengaruh kedua pihak.
Source: www.cnbcindonesia.com




