Wacana pengalihan impor bahan baku gula rafinasi dari industri swasta ke BUMN langsung memantik perhatian pada dua hal besar, yakni efisiensi dan risiko pasar yang terlalu terpusat. Kebijakan ini dinilai tidak cukup hanya mengganti pelaku impor, karena yang lebih penting adalah apakah skema baru benar-benar bisa menekan biaya, menjaga daya saing, dan tidak membuka ruang monopoli.
Jika BUMN nantinya menjadi satu-satunya importir, kekhawatiran muncul karena persaingan akan menyempit. Dalam situasi seperti itu, dorongan untuk efisiensi dan peningkatan layanan bisa melemah, sementara beban biaya justru berpotensi membesar.
Kajian dinilai wajib sebelum kebijakan dijalankan
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Hermanto Siregar, menegaskan bahwa kebijakan ekonomi seharusnya bertumpu pada produktivitas dan efisiensi. Menurut dia, perpindahan peran dari swasta ke BUMN baru layak dilakukan jika ada bukti bahwa mekanisme baru memang lebih murah dan menghasilkan output yang lebih optimal.
Hermanto menilai pemerintah perlu melakukan kajian yang objektif terlebih dahulu. Tanpa dasar evaluasi yang jelas, langkah yang diambil justru bisa memunculkan persoalan baru alih-alih memperbaiki tata kelola impor.
Dari sisi ekonomi, penetapan BUMN sebagai satu-satunya importir juga dapat dibaca sebagai bentuk monopoli pemerintah. Kondisi ini dinilai kurang sehat karena ruang kompetisi menyusut, padahal persaingan selama ini kerap menjadi pendorong utama untuk menekan biaya dan menjaga kualitas.
Persoalan gula tidak berhenti di urusan impor
Hermanto juga mengingatkan bahwa masalah gula nasional tidak bisa disederhanakan hanya pada siapa yang diberi kewenangan mengimpor bahan baku. Akar persoalan lain masih berada di dalam struktur produksi yang belum efisien, baik di tingkat kebun tebu maupun pabrik gula.
Di sektor hulu, produktivitas kebun tebu masih perlu ditingkatkan melalui teknologi budidaya dan penggunaan bibit unggul. Sementara itu, di sektor hilir, modernisasi pabrik gula menjadi penting agar proses pengolahan lebih efisien dan mutu produk ikut membaik.
Ia mencontohkan Australia dan China yang telah memakai teknologi pengolahan gula yang lebih maju. Indonesia, menurut dia, masih memiliki ruang untuk mengejar ketertinggalan melalui impor teknologi dan perbaikan tata kelola industri.
Biaya overhead dan mutu produk ikut menentukan daya saing
Selain teknologi, beban biaya overhead juga dinilai ikut menekan kemampuan bersaing industri gula dalam negeri. Jika biaya tidak langsung terlalu besar, harga pokok produksi akan ikut naik dan gula domestik akan semakin sulit menandingi produk impor.
Hermanto juga menyoroti soal kualitas yang tidak bisa dipisahkan dari daya saing. Gula impor kerap dipandang lebih bersih dan memiliki standar produksi yang lebih baik, sehingga lebih mudah diterima pasar.
Kondisi itu membuat persoalan efisiensi menjadi semakin penting. Tanpa perbaikan dari hulu ke hilir, perubahan importir saja tidak cukup untuk memperkuat posisi industri gula nasional.
Kesiapan BUMN agribisnis ikut dipertanyakan
Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Ayip Said Abdullah, menilai penguatan tata kelola BUMN agribisnis harus lebih dulu dituntaskan jika pemerintah ingin mengejar swasembada gula. Ia mempertanyakan kesiapan BUMN di sektor agro yang dinilai belum menunjukkan kinerja yang sehat dan berkelanjutan.
Ayip menyoroti PT Sinergi Gula Nusantara atau Sugar Co yang masih menghadapi persoalan kerugian dan inefisiensi. Ia menyebut perusahaan itu mencatat rugi hingga Rp 680 miliar sepanjang 2025 di tengah tekanan impor gula yang besar, termasuk gula rafinasi yang beredar di pasar.
Menurut Ayip, masalah yang dihadapi BUMN gula bukan hanya datang dari luar, tetapi juga berasal dari model bisnis dan manajemen internal. Biaya transaksi yang tinggi, struktur organisasi yang gemuk, serta beban non-operasional dinilai menggerus ruang untuk meningkatkan produktivitas.
Swasembada gula dinilai harus bertahap
Ayip menilai target swasembada gula akan sulit dicapai jika pendekatan kebijakan tidak diubah. Karena itu, ia mendorong evaluasi menyeluruh sebelum rencana pengalihan impor dijalankan agar pemerintah tidak mengulang pola lama yang berujung pada inefisiensi.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang kuat agar BUMN tidak berubah menjadi alat bagi kepentingan tertentu. Tanpa kontrol yang tegas, kebijakan yang semestinya memperkuat industri justru bisa memunculkan masalah baru di rantai pasok gula.
Untuk roadmap swasembada, Ayip menyarankan langkah bertahap seperti menaiki tangga. Tahap awal dimulai dari perbaikan lahan, peningkatan produktivitas, dan penguatan kelembagaan petani, lalu produksi domestik dinaikkan perlahan sambil menekan impor secara terukur.
Di tengah rencana pengalihan impor gula rafinasi ke BUMN, perhatian publik tetap tertuju pada satu pertanyaan inti: apakah kebijakan ini akan memperbaiki efisiensi dan daya saing, atau justru memindahkan persoalan lama ke tangan pelaku yang berbeda.