BYD Ajukan Danza di Indonesia Setelah Kalah Sengketa Merek Denza di MA

BYD Company Limited kembali bergerak di Indonesia dengan mendaftarkan nama Danza sebagai merek kendaraan. Langkah ini muncul di tengah sengketa merek Denza yang sebelumnya dimenangkan PT Worcas Nusantara Abadi di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Pendaftaran Danza tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum pada 11 Agustus 2025. Dalam data tersebut, nama itu tidak hanya diarahkan untuk kendaraan, tetapi juga untuk layanan purna jual yang menyasar pasar domestik.

Pendaftaran mencakup dua kelas penting

Nama Danza didaftarkan pada beberapa kategori yang berkaitan langsung dengan bisnis otomotif. Untuk kelas 12, merek ini dipakai pada bodi mobil, bus, mobil listrik, hingga truk forklift.

Sementara itu, pada kelas 37, Danza mencakup layanan pemeliharaan, pengisian baterai, dan perbaikan kendaraan bermotor. Pencatatan dua kelas ini menunjukkan bahwa perlindungan merek disiapkan tidak hanya untuk produk, tetapi juga untuk layanan setelah penjualan.

Jejak penggunaan nama baru itu juga terlihat dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Dokumen tersebut memuat nama Danza untuk sejumlah model yang dijual perusahaan.

Sengketa Denza yang berujung kalah di MA

Langkah pendaftaran nama baru ini tidak lepas dari posisi BYD dalam sengketa merek Denza di Indonesia. Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi sebagai pemilik merek Denza di Tanah Air.

Dalam Putusan Kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, MA menolak permohonan kasasi dari BYD dan mengabulkan permohonan kasasi dari PT Worcas Nusantara Abadi. Putusan itu sekaligus meneguhkan kewajiban BYD membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Kutipan putusan yang dikutip Bloomberg Technoz berbunyi, “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II BYD Company Limited, tersebut. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Worcas Nusantara Abadi tersebut,” yang menegaskan posisi hukum PT Worcas Nusantara Abadi dalam perkara ini.

Sikap BYD masih menunggu proses hukum

Di tengah situasi tersebut, PT BYD Motor Indonesia menyatakan tetap menghormati jalannya proses hukum. Perusahaan juga menegaskan bahwa perkara di Indonesia tidak mengubah posisi BYD sebagai pemegang merek secara global.

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan bahwa proses hukum belum selesai. Ia menyebut, “Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir,” seraya menambahkan bahwa BYD masih mempelajari langkah berikutnya.

Luther juga menegaskan bahwa BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang. Dalam keterangannya kepada detikOto, ia menyebut perusahaan sudah memegang merek Danza di Indonesia.

Dinamika ekspansi dan perlindungan merek

Kasus ini memperlihatkan bahwa urusan merek dapat menjadi salah satu tantangan utama saat produsen global masuk ke pasar baru. BYD menyebut situasi semacam itu sebagai dinamika yang wajar dalam ekspansi ke luar negeri.

Perusahaan menegaskan kendala di ranah merek dagang tidak akan mengubah komitmen di Indonesia. BYD tetap menyatakan akan berkontribusi lewat produk dan teknologi yang disebut memberi nilai tambah bagi industri nasional.

Dengan hadirnya pendaftaran Danza dan masih terbukanya proses hukum, arah strategi merek BYD di Indonesia kini menjadi sorotan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa perlindungan kekayaan intelektual bisa sangat menentukan langkah bisnis produsen kendaraan listrik di pasar domestik.

Exit mobile version