Masyarakat yang sedang mencari pinjaman digital perlu lebih cermat karena daftar penyelenggara resmi OJK untuk periode Mei 2026 hanya memuat 94 entitas berizin. Di saat yang sama, OJK juga mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta yang selama ini dikenal lewat layanan Maucash.
Perubahan ini menegaskan bahwa status legal sebuah platform pinjaman tidak selalu tetap. Bagi calon pengguna, daftar berizin menjadi acuan utama sebelum memasukkan data pribadi atau mengajukan pinjaman.
Langkah pencabutan izin itu dikukuhkan melalui Keputusan OJK Nomor KEP-11/D.06/2026 yang diterbitkan pada 2 April 2026. OJK mengambil tindakan tersebut sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan penyelenggara tetap mematuhi standar perlindungan konsumen.
Dengan pencabutan itu, jumlah penyelenggara fintech lending berizin resmi ikut menyesuaikan. OJK menegaskan pembaruan data terakhir per 24 April 2024 tetap menjadi dasar informasi yang dipakai pada Mei ini.
Di tengah maraknya tawaran pencairan cepat, OJK mengingatkan agar masyarakat tidak langsung tergoda sebelum memeriksa legalitas platform. Risiko layanan ilegal tetap menjadi perhatian karena dapat memicu kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi.
Daftar 94 penyelenggara berizin
Daftar resmi OJK pada Mei 2026 mencakup Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Finmas, KlikA2C, Akseleran, Ammana, PinjamanGO, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital, KreditPro, FINTAG, RupiahCepat, Crowdo, Indodana, JULO, Pinjamin, DanaKredi, OVO Finansial, PinjamModal, Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, Uangme, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, Cicil, Lumbungdana, KrediOne, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, Danaku, Klik Kami, Duha Syariah, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU, Kredito, AdaPundi, Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, Avantee, Gradana, Danacita, Pijar, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI, Lahan SIKAM, qazwa.id, KrediFazz, KreditOK, Aktivaku, Danain, Indosaku, Edufund, GandengTangan, Papitupi Syariah, BantuSaku, danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, KlikCair, Ethis, Samir, Uatas, Asetku, dan Findaya.
Cara memeriksa legalitas sebelum mengajukan pinjaman
Sebelum memakai aplikasi pinjaman digital apa pun, pengecekan status resmi sebaiknya dilakukan langsung oleh calon pengguna. OJK menyediakan situs www.ojk.go.id sebagai rujukan utama untuk memastikan apakah sebuah penyelenggara terdaftar dan berizin.
Selain lewat situs, verifikasi juga bisa dilakukan melalui layanan konsumen OJK di nomor 157. OJK turut menyediakan layanan pesan instan WhatsApp resmi di nomor 081-157-157-157 untuk memperoleh informasi yang lebih cepat.
Pengecekan seperti ini penting karena layanan ilegal kerap memanfaatkan kurangnya informasi pengguna. Jika memakai penyelenggara yang sudah berizin, pengguna memiliki peluang lebih besar mendapatkan transparansi biaya serta mekanisme penagihan yang sesuai dengan regulasi perlindungan konsumen di Indonesia.





