Dam Haji Tak Selalu Disadari Jemaah, Ini Tiga Pemicu Utamanya

Bagi jemaah haji, dam sering baru disadari setelah rangkaian ibadah berjalan. Padahal, kewajiban ini bisa muncul bukan hanya karena jenis haji yang dipilih, tetapi juga karena ada bagian ibadah yang terlewat atau larangan ihram yang dilanggar.

Karena itu, memahami dam sejak awal menjadi penting agar jemaah tidak keliru menilai ibadahnya sendiri. Haji tetap bisa sah dalam sejumlah kondisi, tetapi kewajiban dam tetap harus ditunaikan sesuai ketentuan.

Jenis haji yang memang mewajibkan dam

Salah satu penyebab paling umum adalah haji tamattu, yaitu ketika jemaah lebih dulu menunaikan umrah lalu melanjutkan haji. Pola ibadah ini memang banyak dipilih jemaah Indonesia dan sejak awal sudah membawa konsekuensi dam.

Pada haji tamattu, dam dibayar sebagai ketentuan yang melekat pada pilihan ibadah tersebut. Jika mampu, bentuknya adalah menyembelih hewan ternak, sedangkan jika tidak mampu maka diganti dengan puasa selama 10 hari.

Dalam penjelasan yang ada, haji tamattu juga dipahami sebagai bentuk kemudahan ibadah dalam satu musim haji. Karena itu, dam diposisikan sebagai denda sekaligus tanda syukur atas kemudahan itu.

Ketika ada wajib haji yang tidak dilakukan

Dam juga muncul saat jemaah meninggalkan salah satu dari rangkaian wajib haji. Dalam kondisi ini, ibadah hajinya tetap sah, tetapi ada kewajiban lain yang harus diselesaikan.

Wajib haji yang disebut antara lain memulai ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah setelah wukuf di Arafah, melontar jumrah dengan tujuh kerikil, mabit di Mina pada dua malam Tasyriq, dan tawaf wada’ ketika hendak meninggalkan Makkah. Jika salah satu bagian ini tidak dilakukan, dam menjadi konsekuensinya.

Kitab Matan Taqrib karya Syekh Abu Syuja’ menjelaskan urutan pembayaran dam untuk kondisi seperti ini. Pilihan pertama adalah seekor kambing, lalu jika tidak ada kambing maka diganti dengan puasa 10 hari, yakni tiga hari di Makkah dan tujuh hari ketika kembali ke kampung halaman.

Larangan ihram yang kerap tidak disadari

Penyebab lain datang dari pelanggaran larangan haji. Banyak larangan ini berkaitan langsung dengan keadaan ihram, sehingga jemaah perlu sangat berhati-hati sejak berniat.

Larangan yang disebut mencakup laki-laki memakai pakaian berjahit dan penutup kepala, perempuan menutup wajah, mencukur rambut atau bulu, memotong kuku, memakai wewangian, membunuh binatang buruan, melangsungkan akad nikah, berhubungan badan, serta bermesraan dengan syahwat. Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini dapat memicu kewajiban dam fidyah, baik dilakukan sengaja maupun tidak sengaja setelah berniat ihram.

Kementerian Agama menjelaskan ada dua cara utama membayar dam. Cara pertama adalah menyembelih hewan ternak, yaitu kambing, yang dilakukan saat jemaah masih berada di Tanah Suci.

Cara kedua adalah berpuasa selama 10 hari bagi jemaah yang tidak mampu membeli atau menyembelih hewan ternak. Dalam penjelasan yang sama, puasa itu dibagi menjadi tiga hari di Arafah dan tujuh hari di negara asal jemaah.

Ada pula keterangan tambahan bahwa dalam kondisi tertentu dam dapat diganti dengan fidyah berupa pemberian makanan pokok kepada 6 orang miskin di Tanah Haram. Karena itu, jemaah perlu memahami sejak awal jenis pelanggaran yang bisa memunculkan dam dan bentuk penggantinya agar ibadah haji tetap berjalan sesuai ketentuan.

Source: www.idntimes.com

Baca Juga

Back to top button