Di Tengah Sidang Chromebook, Nadiem Ungkap Sempat Tambal Gaji Staf Khusus Rp15 Juta-Rp20 Juta per Bulan

Di ruang sidang, perhatian publik tertuju pada pengakuan Nadiem Makarim soal uang pribadi yang ia keluarkan untuk menambah penghasilan staf khusus menteri. Mantan Mendikbudristek itu menyebut tambahan tersebut berada di kisaran Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan untuk staf khusus menteri atau SKM.

Pernyataan itu muncul saat namanya masih berada dalam pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Di tengah pemeriksaan itu, Nadiem justru menjelaskan alasan mengapa ia pernah menombok gaji anak buahnya sendiri dari kantong pribadi.

Tambahan untuk staf yang penghasilannya turun tajam

Jaksa penuntut umum menanyakan pola pemberian gaji tambahan kepada lima staf Nadiem, termasuk Jurist Tan, Dei Sudarmo, dan Fiona Handayani. Menanggapi hal itu, Nadiem menyebut tambahan dari uang pribadinya diberikan untuk membantu kebutuhan hidup para staf yang tidak menerima honor tambahan seperti pejabat struktural.

Ia menjelaskan bahwa para SKM mengalami penurunan penghasilan yang besar saat bergabung dengan Kemendikbudristek. Menurut Nadiem, penurunan itu mencapai 80 persen, lalu masih turun sekitar 40 persen meski sudah ditutup dengan tambahan yang ia berikan.

Meski begitu, kondisi tersebut tidak membuat para staf mundur dari pekerjaan mereka. Nadiem menegaskan mereka tetap bersedia bergabung karena misi pendidikan yang dijalankan bersama.

Kisaran gaji yang diingat Nadiem

Saat ditanya lebih rinci, Nadiem mengaku tidak mengingat angka persis yang ia keluarkan setiap bulan. Namun, ia tetap menyebut kisaran nominal yang selama ini diberikan berada di angka Rp15 juta sampai Rp20 juta untuk seluruh SKM.

Keterangan itu disampaikan dalam persidangan pada Senin, 11 Mei 2026. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terkait peran staf pribadi di lingkungan kerja Kemendikbudristek.

Masih dalam perkara pengadaan Chromebook

Pengakuan soal gaji tambahan itu menambah sorotan terhadap perkara pengadaan Chromebook periode 2019-2022 yang masih bergulir. Dalam kasus itu, Nadiem Makarim bersama terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jaksa juga menyebut ada 25 pihak, baik perorangan maupun perusahaan, yang ikut diperkaya dalam perkara tersebut. Salah satu nama yang disebut adalah Nadiem Makarim dengan nilai Rp809 miliar.

Nadiem membantah tudingan itu dan menolak anggapan bahwa uang ratusan miliar tersebut terkait pengadaan Chromebook. Ia menegaskan angka itu berasal dari aksi korporasi antara Google dan Gojek, bukan dari proyek pengadaan di Kemendikbudristek.

Pernyataan Nadiem soal uang pribadi memberi gambaran lain tentang dinamika kerja staf khusus di kementerian. Di sisi lain, namanya tetap berada dalam perkara besar dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp2,1 triliun.

Source: www.viva.co.id
Exit mobile version