DPRD Jabar Dorong Ekraf Lebih Merata, Desak Aturan Daerah dan Perlindungan Karya Diperkuat

Pengembangan ekonomi kreatif di Jawa Barat kembali mendapat sorotan setelah Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat membawa isu ini ke Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia di Jakarta. Dalam pertemuan itu, DPRD Jabar menilai ekosistem ekonomi kreatif perlu dibuat lebih kuat, lebih merata, dan lebih siap menghadapi perubahan yang makin cepat.

Bagi DPRD Jabar, ekonomi kreatif tidak lagi cukup hanya ditopang oleh ide dan produk yang menarik. Sektor ini juga memerlukan kelembagaan yang tertata, kebijakan yang mendukung, serta penyesuaian pada perkembangan digital agar pelaku usaha lokal tidak tertinggal.

Digital jadi kebutuhan dasar pelaku usaha

Wakil Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat, Lina Ruslinawati, menyoroti pentingnya pelaku usaha mengikuti pola kerja yang berubah karena digitalisasi. Ia menilai media sosial sudah menjadi ruang promosi yang efektif bagi usaha kecil dan menengah karena lebih dekat dengan kebiasaan masyarakat saat ini.

Kehadiran kanal digital dianggap memberi peluang yang lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif untuk memperkenalkan produk dan membangun merek. Cara ini juga dinilai membantu usaha lokal bersaing tanpa harus mengandalkan biaya promosi yang besar.

Pemerataan harus menjadi perhatian utama

Selain persoalan digital, Komisi II DPRD Jawa Barat juga menilai program ekonomi kreatif tidak boleh hanya terpusat di wilayah tertentu. Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat, Agung Yansusan, menekankan bahwa seluruh daerah di Jawa Barat perlu mendapat kesempatan yang setara untuk mengembangkan potensi masing-masing.

Menurut Agung, tiap daerah memiliki kekuatan lokal yang bisa tumbuh jika memperoleh dukungan yang tepat. Karena itu, manfaat program ekonomi kreatif seharusnya dirasakan lebih adil dan tidak berhenti pada daerah yang akses pengembangannya sudah lebih maju.

Regulasi daerah diminta lebih relevan

DPRD Jabar juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan ekonomi kreatif di tingkat daerah. Agung menilai aturan yang mengatur sektor ini perlu disesuaikan melalui revisi Perda ekonomi kreatif agar lebih cocok dengan kondisi terbaru.

Ia melihat regulasi yang adaptif akan memudahkan pemerintah daerah merespons kebutuhan pelaku usaha. Dengan begitu, kebijakan yang lahir tidak tertinggal dari perubahan teknologi maupun pola usaha masyarakat yang terus bergerak.

Perlindungan karya tidak boleh rumit

Perhatian lain yang dibawa Komisi II DPRD Jawa Barat adalah soal perlindungan karya kreatif. Agung menilai pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum agar bisa mengembangkan usaha tanpa dihantui persoalan perlindungan hasil ciptaan.

Karena itu, proses pendaftaran hak cipta diminta dibuat lebih sederhana. Kemudahan ini disebut penting, termasuk untuk perlindungan logo UMKM, aplikasi, dan game, agar urusan administratif tidak menjadi penghalang bagi inovasi.

Koordinasi lintas perangkat daerah ikut disorot

Selain regulasi dan perlindungan karya, DPRD Jabar juga menilai koordinasi antarorganisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu diperkuat. Sinergi yang baik dianggap penting supaya program ekonomi kreatif tidak berjalan sendiri-sendiri.

Dengan koordinasi yang lebih rapat, kebijakan bisa lebih terintegrasi dan pelaksanaannya lebih tepat sasaran. Komisi II menilai kerja bersama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait menjadi salah satu kunci agar sektor ini berkembang berkelanjutan.

Agung menegaskan perlunya komitmen bersama untuk memprioritaskan ekonomi kreatif karena sektor ini punya peluang besar dalam mendorong pembangunan Jawa Barat. Komisi II DPRD Jawa Barat pun menyatakan akan terus mengawal pengembangan ekonomi kreatif agar lebih merata, lebih kompetitif, dan memiliki fondasi kelembagaan yang lebih kuat.

Source: bandungberita.com
Exit mobile version