Peluang pembebasan pajak mobil listrik di daerah kembali menguat setelah Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik atau AEML menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan insentif fiskal tersebut. Dukungan itu menyoroti pentingnya kepastian dari pemerintah pusat agar pertumbuhan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tetap terjaga di seluruh provinsi.
AEML memandang pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB sebagai langkah yang tepat untuk menjaga arah pengembangan kendaraan listrik. Bagi asosiasi ini, kebijakan yang seragam akan membantu sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menilai dasar hukum dari pusat menjadi faktor penting untuk mempercepat program kendaraan listrik nasional. Ia menyebut Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ bukan sekadar arahan administratif, melainkan tanda bahwa pemerintah tetap konsisten menjalankan mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2023.
Menurut Rian, arah kebijakan itu juga sejalan dengan visi Presiden dalam merespons krisis energi global melalui percepatan elektrifikasi. Ia menekankan bahwa tujuan akhirnya bukan hanya mendorong pasar kendaraan listrik, tetapi juga menghadirkan udara yang lebih bersih dan memperkuat kedaulatan energi bagi masyarakat Indonesia.
Daerah yang lebih dulu bergerak
Sejumlah daerah sudah lebih dulu mengambil langkah serupa, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023. Di Jakarta, PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB disebut membuat wilayah tersebut menjadi pasar kendaraan listrik paling dominan di Indonesia.
AEML menilai pengalaman Jakarta menunjukkan bahwa kepastian fiskal sejak awal dapat menjadi keunggulan kompetitif bagi daerah. Asosiasi itu juga merujuk data dari kawasan ASEAN yang menunjukkan kontribusi pajak dari ekosistem kendaraan listrik, seperti stasiun pengisian dan industri hilir baterai, biasanya melampaui potensi pajak kendaraan konvensional pada tahun ketiga hingga kelima.
Bagi pelaku industri, kejelasan aturan menjadi dasar untuk menyusun rencana bisnis jangka panjang di Indonesia. Rian menyebut Surat Edaran Mendagri memberi kepastian yang dibutuhkan agar investasi dapat berjalan tanpa jeda dan momentum yang sudah terbentuk tidak terganggu.
Sinyal untuk 38 provinsi
AEML menyatakan siap mendukung penerapan insentif tersebut di seluruh 38 provinsi. Asosiasi ini berharap para gubernur dapat memastikan kebijakan berjalan lancar sehingga industri tidak menghadapi hambatan administratif di daerah.
Selain dukungan implementasi, AEML juga membuka ruang dialog dengan pemerintah daerah. Pembahasan itu akan mencakup dampak fiskal, peluang investasi, dan praktik terbaik dalam penerapan insentif kendaraan listrik.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan industri dinilai menjadi kunci untuk mempercepat transisi energi yang berkelanjutan. Dengan kerangka insentif yang jelas di tingkat daerah, AEML meyakini daya beli masyarakat juga bisa ikut terbantu.
Pada saat yang sama, kebijakan ini dipandang dapat membantu memperbaiki kualitas udara di kawasan perkotaan dan memperkuat ekonomi daerah dari guncangan harga energi dunia. AEML berharap para gubernur dapat menjadikan wilayahnya sebagai pionir ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.