e-BPKB Jadi Standar Baru Kendaraan Baru, Korlantas Kejar Penerapan Nasional Pada 2028

Dorongan menuju Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB semakin kuat seiring Korlantas Polri menyiapkan dokumen kendaraan berbasis digital sebagai standar baru. Targetnya jelas: seluruh kendaraan baru diharapkan sudah memakai e-BPKB pada 2028.

Arah kebijakan ini menandai perubahan besar dalam administrasi kendaraan bermotor. Buku kendaraan konvensional perlahan mulai tersisih karena sistem elektronik dinilai lebih ringkas, lebih modern, dan lebih mudah divalidasi.

Penerapan masih bertahap di daerah

Meski arahnya nasional, pemberlakuan e-BPKB belum seragam di seluruh wilayah. Saat ini, layanan tersebut disebut sudah berjalan penuh di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Di polda lain, penerapan masih terbatas pada kendaraan roda empat. Kondisi ini menunjukkan bahwa perluasan sistem masih berlangsung bertahap sesuai kesiapan masing-masing daerah.

Target besar Korlantas pada 2028

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa program ini tidak berhenti sebagai proyek terbatas. Ia menyebut harapannya agar pada 2028 semua kendaraan baru sudah tercover oleh BPKB elektronik.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa digitalisasi dokumen kendaraan kini masuk ke tahap penguatan sistem. Korlantas juga menyiapkan langkah lanjutan agar penerapan e-BPKB bisa menjangkau lebih banyak wilayah secara nasional.

Bentuk dokumen lebih ringkas dan terhubung digital

e-BPKB hadir dengan tampilan yang lebih ringkas dibanding buku kepemilikan kendaraan lama. Dokumen ini disebut mirip paspor elektronik karena membawa sistem penyimpanan data yang lebih modern dan terhubung secara digital.

Di dalamnya terdapat chip Radio Frequency Identification atau RFID. Chip tersebut menyimpan identitas pemilik dan spesifikasi kendaraan secara dinamis, sehingga proses pengecekan data menjadi lebih mudah dan lebih sulit dipalsukan.

Kemudahan bagi pemilik kendaraan

Perubahan ke sistem elektronik juga membawa manfaat praktis bagi pemilik kendaraan. Salah satunya adalah urusan dokumen yang rusak atau hilang diharapkan menjadi lebih sederhana karena data kendaraan sudah tersimpan di sistem elektronik.

Selain itu, pemilik kendaraan bisa melakukan verifikasi mandiri melalui ponsel pintar. Pengecekan dilakukan dengan fitur NFC lewat aplikasi e-BPKB Mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Dengan aplikasi itu, pengguna dapat melihat informasi identitas digital kendaraan yang terdaftar. Untuk membaca data, ponsel cukup ditempelkan ke bagian belakang dokumen, lalu chip akan terbaca dan menampilkan informasi yang tersimpan.

Pembeda utama dari BPKB lama

Kemampuan verifikasi lewat ponsel menjadi salah satu pembeda paling terasa antara e-BPKB dan BPKB konvensional. Cara ini memberi ruang bagi pemilik kendaraan untuk memastikan data resmi tanpa harus sepenuhnya bergantung pada pemeriksaan manual.

Di sisi lain, sistem elektronik ini juga memperkuat upaya Korlantas dalam menjaga keamanan data kendaraan. Digitalisasi ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan administrasi kepemilikan kendaraan agar lebih tertata dan terlindungi.

Namun, perluasan sistem tetap tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Polri masih menyesuaikan distribusi layanan dengan kesiapan sarana dan prasarana di masing-masing wilayah agar penerapannya tetap stabil di lapangan.

Dengan arah kebijakan yang terus bergerak ke digital, e-BPKB diposisikan sebagai dokumen masa depan bagi kendaraan baru. Jika target perluasan berjalan sesuai rencana, buku kendaraan konvensional akan semakin jarang digunakan dalam sistem administrasi kepemilikan kendaraan.

Exit mobile version