Pasar emas batangan Antam membuka perdagangan Sabtu, 3 Mei 2026, tanpa perubahan berarti. Harga 1 gram tetap berada di level Rp2.796.000, menandakan pergerakan yang masih tertahan di tengah minat investor ritel yang tetap besar.
Kondisi datar ini terlihat hampir merata pada ukuran-ukuran yang dipublikasikan di laman Logam Mulia. Dengan harga yang belum banyak bergeser, pelaku pasar tampak masih menunggu arah baru sebelum mengambil langkah transaksi berikutnya.
Daftar harga yang masih bertahan
Untuk ukuran kecil, emas Antam 0,5 gram dipatok Rp1.448.000. Adapun ukuran 2 gram dijual Rp5.590.000, yang menunjukkan pola harga serupa pada kelas transaksi ritel.
Pada ukuran menengah, emas 5 gram tercatat Rp13.755.000 dan 10 gram berada di Rp27.455.000. Sementara itu, ukuran 25 gram dijual Rp68.512.000 dan 50 gram dibanderol Rp136.945.000.
Data harga juga memperlihatkan emas 100 gram di level Rp273.812.000. Lalu, ukuran 250 gram tercatat Rp684.265.000 dan 500 gram berada di Rp1.368.320.000.
Ukuran besar ikut menunjukkan pola serupa
Di kelompok yang lebih besar, emas Antam 1.000 gram tercatat Rp2.736.600.000. Angka ini menjadi salah satu titik yang paling diperhatikan karena ukuran jumbo kerap dijadikan acuan penyimpanan nilai dalam skala besar.
Meski begitu, pergerakan di ukuran terbesar itu tetap tergolong tipis. Secara umum, pasar masih memperlihatkan sikap tenang di hampir seluruh ukuran yang tersedia.
Buyback juga belum berubah
Harga pembelian kembali atau buyback Antam pun bertahan di Rp2.586.000 per gram. Nilai ini menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali logam mulia mereka ke Butik Emas Logam Mulia.
Stabilnya buyback ikut menjaga sentimen harian tetap datar. Bagi investor, selisih antara harga beli dan harga jual kembali tetap menjadi pertimbangan penting sebelum melakukan transaksi.
Aturan pajak tetap melekat pada transaksi
Setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta masih mengikuti ketentuan pajak sesuai PMK No 34/PMK.10/2017. Pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan potongan 3 persen.
Untuk pembelian emas, pemilik NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen. Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya sebesar 0,9 persen dan setiap transaksi disertai bukti potong pajak resmi.
Dengan harga yang belum bergerak dan buyback yang tetap, pasar emas Antam masih berada dalam fase menunggu. Selama harga 1 gram bertahan di Rp2.796.000, arah berikutnya masih menjadi perhatian utama pelaku pasar.





