Emas Antam Melemah Tajam di Awal Pekan, Buyback Turun ke Rp2,64 Juta Per Gram

Pergerakan harga emas Antam pada awal pekan langsung menarik perhatian setelah harga jual dan harga buyback sama-sama terkoreksi. Untuk ukuran 1 gram, emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk itu turun Rp44.000 menjadi Rp2.840.000, sementara buyback melemah ke Rp2.640.000 per gram.

Penurunan tersebut membuat investor yang mencermati selisih antara harga beli dan harga jual kembali perlu menyesuaikan kalkulasi transaksi. Di tengah koreksi itu, hampir seluruh pecahan emas Antam juga tercatat ikut bergerak turun berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia.

Koreksi menjalar ke hampir semua pecahan

Pelemahan harga tidak hanya terjadi pada ukuran kecil, tetapi juga merata hingga pecahan besar. Emas 0,5 gram dipatok Rp1.470.000, lalu pecahan 2 gram berada di level Rp5.620.000.

Untuk ukuran yang lebih besar, emas 5 gram tercatat Rp13.975.000 dan 10 gram berada di Rp27.895.000. Sementara itu, pecahan 25 gram dijual Rp69.612.000, disusul 50 gram senilai Rp139.145.000.

Pada ukuran 100 gram, harga emas Antam tercatat Rp278.212.000. Adapun untuk investor yang biasa memilih pecahan jumbo, emas 250 gram dipasarkan Rp695.265.000 dan 500 gram berada di Rp1.390.320.000.

Varian terbesar, yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram, dibanderol Rp2.780.600.000. Rangkaian harga tersebut menunjukkan bahwa koreksi terjadi di seluruh lini produk, bukan hanya pada pecahan yang paling banyak diburu pembeli ritel.

Buyback ikut turun dan jadi perhatian investor

Selain harga jual, harga pembelian kembali juga kembali berubah. Buyback emas Antam turun Rp41.000 menjadi Rp2.640.000 per gram, sehingga nilai yang diterima pemilik emas saat menjual kembali produknya menyesuaikan harga tersebut sebelum dipotong pajak.

Bagi investor, angka buyback kerap menjadi acuan penting karena menentukan hasil akhir saat melepas emas ke Antam. Karena itu, perubahan pada sisi ini sering langsung memengaruhi keputusan transaksi, terutama bagi pembeli yang menghitung potensi selisih untung dan rugi dalam jangka pendek.

Aturan pajak tetap melekat pada transaksi

Transaksi emas batangan Antam tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP.

Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 untuk transaksi buyback dikenakan 3%. Potongan pajak tersebut langsung mengurangi nilai pengembalian yang diterima penjual.

Untuk pembelian emas, ketentuannya juga sudah diatur. PPh 22 dikenakan 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP, dengan bukti potong pajak disertakan pada setiap transaksi pembelian.

Daftar harga emas Antam

Berikut rincian harga emas Antam yang tercatat pada perdagangan tersebut:

  1. 0,5 gram: Rp1.470.000
  2. 1 gram: Rp2.840.000
  3. 2 gram: Rp5.620.000
  4. 5 gram: Rp13.975.000
  5. 10 gram: Rp27.895.000
  6. 25 gram: Rp69.612.000
  7. 50 gram: Rp139.145.000
  8. 100 gram: Rp278.212.000
  9. 250 gram: Rp695.265.000
  10. 500 gram: Rp1.390.320.000
  11. 1.000 gram: Rp2.780.600.000

Dengan harga jual dan buyback yang sama-sama terkoreksi, emas Antam kembali menunjukkan perubahan yang perlu dicermati sebelum transaksi dilakukan. Kondisi ini membuat pembaca pasar emas perlu melihat bukan hanya harga beli, tetapi juga harga buyback dan ketentuan pajak yang menyertainya.

Baca Juga

Back to top button