Etanol Di BBM Mulai Diterapkan 2026, Mobil Perlu Khawatir Soal Karat Tangki?

Kekhawatiran soal BBM campur etanol sebenarnya tidak hanya soal performa mesin. Banyak pemilik mobil juga menyorot kemungkinan karat pada tangki dan saluran bahan bakar, terutama saat kebijakan ini mulai diterapkan pada bensin non-subsidi di Pulau Jawa.

Di lapangan, pertanyaan utamanya sederhana: apakah campuran etanol 5 persen atau E5 akan merusak kendaraan? Sejumlah penjelasan dari kalangan akademisi menunjukkan bahwa risiko itu tidak sesederhana menyalahkan etanol semata.

Apa yang sebenarnya memicu kekhawatiran

Etanol kerap dikaitkan dengan korosi karena sifatnya yang mudah menyerap air dari udara. Dr. Ing. Tri Yuswidjajanto Zaenuri dari Program Studi Teknik Mesin ITB menjelaskan bahwa saat kadar air dalam bahan bakar naik, air itulah yang bisa bereaksi dengan logam di tangki maupun sistem bahan bakar.

Tri juga menuturkan bahwa etanol dapat bereaksi dengan lapisan antikarat tertentu yang mengandung timbal. Jika lapisan itu rusak, logam di bawahnya menjadi lebih mudah terkena oksigen dan kemudian berkarat.

Artinya, sumber masalah bukan langsung etanol dalam campuran bensin. Dalam penjelasan Tri, faktor yang lebih menentukan justru keberadaan air di dalam sistem bahan bakar.

Seberapa aman untuk mobil modern

Pandangan yang lebih tenang datang dari pengamat otomotif ITB, Yannes Martinus Pasaribu. Ia menilai campuran etanol rendah seperti E3,5 masih berada dalam kategori aman untuk kendaraan bermotor.

Yannes menyebut kadar tersebut juga masih di bawah batas aman internasional seperti E10 yang sudah dipakai luas di banyak negara. Ia menambahkan, bioetanol dapat membantu meningkatkan daya dan torsi mesin, sekaligus menekan emisi karbon monoksida, hidrokarbon, dan partikel kecil lainnya.

Menurut Yannes, bioetanol tidak menimbulkan masalah pada sistem bahan bakar maupun komponen mesin selama kadar campurannya sesuai standar. Karena itu, kualitas pencampuran dan pengendalian di lapangan menjadi titik yang paling penting.

Aturan baru yang mulai berjalan

Kebijakan pencampuran bioetanol ini datang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa aturan tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.

Kewajiban itu berlaku bagi seluruh badan usaha penyedia BBM non-PSO yang memasarkan produknya di Pulau Jawa. Penerapannya dijadwalkan mulai semester II 2026, sehingga pengguna bensin non-subsidi di wilayah itu menjadi kelompok yang paling langsung merasakan perubahan.

Di sisi kebijakan, campuran bioetanol juga diposisikan sebagai langkah mempercepat energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Karena itu, sorotan terhadap E5 tidak hanya berhenti pada urusan mesin, tetapi juga pada arah baru kebijakan energi nasional.

Fokus utama ada pada kualitas BBM

Bagi pemilik mobil, perubahan ini membuat kualitas BBM di lapangan menjadi perhatian utama. Selama kadar etanol tetap sesuai standar dan proses pencampuran berjalan benar, mobil modern dinilai tidak perlu terlalu dikhawatirkan.

Kekhawatiran soal karat memang muncul, tetapi penjelasan para ahli menunjukkan bahwa air dan kualitas pengendalian campuran punya peran besar. Dengan kata lain, yang menentukan aman atau tidaknya bukan sekadar keberadaan etanol, melainkan bagaimana bahan bakar itu disiapkan dan disalurkan.

Source: otodriver.com

Baca Juga

Back to top button