ETLE Kian Ketat Mengincar Pelat Dimodifikasi, Operasi Patuh 2026 Bidik Pelanggaran Kasat Mata

Kendaraan dengan pelat nomor yang ditutup atau dimodifikasi kini menjadi salah satu sasaran utama dalam Operasi Patuh 2026. Langkah itu diambil karena semakin banyak pengendara mencoba mengelabui kamera tilang elektronik atau ETLE dengan cara membuat identitas kendaraan sulit terbaca.

Bagi kepolisian, cara seperti itu bukan lagi pelanggaran kecil. Saat nomor polisi tidak bisa dibaca dengan jelas, sistem penegakan hukum berbasis digital kehilangan salah satu unsur terpenting, yaitu identitas kendaraan yang akurat.

Di lapangan, penindakan tidak hanya diarahkan pada kendaraan yang jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas. Kendaraan yang nomor polisinya ditutup sebagian maupun seluruhnya untuk menghindari kamera juga masuk dalam sasaran pemeriksaan.

Kombes Pol. Aries Syahbudin menyebut seluruh jajaran diminta menyiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal. Arahan tersebut menandakan bahwa operasi ini akan menyoroti bukan hanya pelanggaran umum, tetapi juga tindakan yang sengaja dilakukan untuk lolos dari pengawasan.

ETLE bergantung penuh pada kemampuan kamera membaca pelat nomor dengan tepat. Begitu pelat ditutup, sistem kehilangan kemampuan untuk mengenali identitas kendaraan dan proses penindakan menjadi terhambat.

Karena itu, pengawasan terhadap pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan kini diperketat. Kendaraan yang sengaja menutup nomor agar tidak tertangkap kamera tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran yang bisa diabaikan.

Pelanggaran yang ikut dibidik

Operasi Patuh 2026 juga menyasar sejumlah pelanggaran kasat mata lain yang dinilai berisiko memicu kecelakaan lalu lintas. Daftarnya mencakup pelat nomor palsu atau pelat yang tidak sesuai spektek, pelepasan pelat nomor, knalpot yang tidak sesuai standar, pelanggaran marka jalan, dan pelanggaran lampu lalu lintas.

Selain itu, pengendara di bawah umur dan penggunaan ponsel saat berkendara juga masuk dalam daftar penindakan. Pola ini menunjukkan bahwa fokus operasi tetap bertumpu pada keselamatan jalan raya.

Pelanggaran yang terlihat langsung di jalan dianggap lebih mudah terdeteksi dan lebih cepat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lain. Karena itu, kendaraan yang memodifikasi pelat nomor justru berpotensi lebih besar menjadi target pemeriksaan.

Aturan TNKB tetap mengikat

Dasar hukumnya tetap jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap kendaraan bermotor memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB yang ditetapkan oleh Polri.

Dengan ketentuan tersebut, pelat nomor bukan sekadar aksesori kendaraan. Pelat nomor adalah identitas resmi yang wajib ditampilkan sebagaimana mestinya.

Karena itu, pelat nomor yang tidak sesuai, dipalsukan, atau sengaja dikaburkan dapat dikenai sanksi pidana kurungan maupun denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan ini juga menjadi bagian dari upaya menekan praktik menghindari tilang elektronik.

Bagi pengendara, pesan yang dibawa operasi ini cukup tegas. Pelat nomor harus tampil jelas dan sesuai aturan, karena upaya menutup nomor demi lolos dari ETLE tidak lagi aman saat pengawasan di jalan diperketat.

Source: www.medcom.id
Exit mobile version