Pemerintah memberi sinyal bahwa aturan baru tata kelola ekspor sumber daya alam tidak akan dijalankan secara kaku. Kebijakan itu masih dibuka untuk penyesuaian selama 6 bulan sambil melibatkan pelaku usaha dalam evaluasi.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menegaskan ruang dialog dibuka agar dunia usaha memahami arah pengaturan tersebut secara utuh. Menurut dia, kebijakan baru memang kerap memunculkan banyak pertanyaan sehingga masa penyesuaian dibutuhkan sebelum penerapan berjalan lebih jauh.
Komunikasi dengan dunia usaha diperluas
Pemerintah menyiapkan koordinasi yang lebih erat dengan Kadin, Apindo, dan asosiasi bisnis lainnya. Rosan menilai komunikasi terbuka penting supaya aturan baru tidak menimbulkan tafsir berbeda saat diterapkan di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Ia menegaskan bahwa pembahasan aturan ekspor SDA tidak berhenti pada penerbitan kebijakan, tetapi juga berlanjut pada evaluasi bersama setelah aturan mulai berjalan.
Pengawasan diperketat untuk kepentingan nasional
Di balik pelonggaran sementara itu, pemerintah justru ingin memperkuat tata kelola ekspor SDA. Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kepentingan nasional, memperkuat penerimaan devisa, dan meningkatkan transparansi perdagangan internasional Indonesia.
Kebijakan ini juga dikaitkan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan negara wajib menguasai cabang produksi penting bagi hajat hidup orang banyak. Dalam konteks itu, pengelolaan komoditas SDA strategis dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga kendali negara atas sektor bernilai besar bagi perekonomian.
Pemerintah mencatat kontribusi ekspor komoditas SDA terhadap total ekspor nasional saat ini sekitar 60%. Batu bara, crude palm oil atau CPO, dan ferro alloy menjadi komoditas utama yang menopang ekspor Indonesia.
Sorotan pada praktik perdagangan tidak transparan
Selain soal tata kelola, pemerintah juga menyoroti praktik trade mis-invoicing atau under invoicing dalam perdagangan internasional. Praktik ini merujuk pada perbedaan pencatatan nilai ekspor-impor antara Indonesia dan negara mitra dagang.
Pemerintah memandang persoalan itu sebagai salah satu alasan pengawasan ekspor perlu diperkuat. Karena itu, evaluasi bersama pelaku usaha diharapkan bisa membuat aturan baru berjalan lebih tertib tanpa mengganggu aktivitas perdagangan yang sudah berlangsung.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga menekankan besarnya porsi ekspor komoditas strategis membuat pemerintah perlu menjaga tata kelola secara lebih ketat. Di sisi lain, pemerintah tetap membuka ruang komunikasi agar kebijakan yang dijalankan tidak menimbulkan hambatan bagi dunia usaha yang menjadi bagian penting dari rantai ekspor nasional.
Pendekatan tersebut menunjukkan pemerintah ingin menyeimbangkan pengawasan yang lebih rapat dengan kelancaran arus perdagangan. Evaluasi bersama asosiasi bisnis menjadi pintu untuk menilai apakah aturan baru sudah cukup jelas, efektif, dan dapat dijalankan tanpa memicu salah tafsir di lapangan.
Source: www.beritasatu.com