BNI menempatkan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris Non Independen setelah seluruh proses persetujuan dinyatakan lengkap dan efektif berlaku mulai Jumat, 17 April 2026. Perseroan telah menyampaikan pengangkatan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari kewajiban keterbukaan informasi emiten.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menjelaskan bahwa laporan itu disampaikan untuk memenuhi ketentuan keterbukaan informasi atas fakta material. Dalam penyampaiannya, BNI merujuk pada Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 sebagai dasar pelaporan kepada pasar.
Persetujuan sudah lebih dulu melalui RUPS
Pengangkatan Febrio tidak dilakukan secara mendadak karena keputusan itu telah memperoleh lampu hijau dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Tahun 2025. RUPS tersebut digelar pada 15 Desember 2025 dan menjadi dasar formal sebelum tahapan persetujuan regulator dilanjutkan.
Setelah proses tersebut, OJK menerbitkan surat resmi yang menguatkan keputusan itu. Melalui Surat OJK No. SR-291/PB.13/2026 tertanggal 17 April 2026, regulator menyampaikan salinan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK No. KEPR-48/D.03/2026 yang menyetujui pengangkatan Febrio.
Dengan rangkaian itu, BNI menetapkan tanggal efektif jabatan Febrio mengikuti terbitnya persetujuan OJK. Kepastian ini penting bagi publik dan investor karena perubahan di jajaran komisaris pada perusahaan terbuka selalu menjadi perhatian pasar.
Posisi baru Febrio di jajaran BNI
Febrio Nathan Kacaribu dikenal saat ini sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia juga pernah memimpin Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan sejak April 2020.
Latar belakang akademiknya juga disebut menjadi salah satu bagian dari rekam jejak yang menonjol. Febrio menempuh pendidikan doktor ekonomi di University of Kansas dan memiliki pengalaman akademik serta penelitian di Universitas Indonesia.
Rangkaian pengalaman itu membuat namanya identik dengan kebijakan ekonomi dan fiskal. Dalam konteks pengawasan perusahaan, latar belakang tersebut memperkuat susunan komisaris BNI pada saat perusahaan menyesuaikan komposisi manajemen pengawasnya.
BNI menegaskan tidak ada dampak negatif
Di sisi lain, BNI menyampaikan bahwa penetapan komisaris baru ini tidak memengaruhi stabilitas perseroan. Perusahaan juga menegaskan keputusan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha.
Pernyataan itu disampaikan sebagai penegasan bahwa proses pergantian di level komisaris berjalan sesuai ketentuan. Bagi perusahaan terbuka seperti BNI, aspek transparansi dan kepatuhan menjadi bagian penting dari tata kelola yang harus dijaga secara konsisten.
Setelah persetujuan RUPS, penguatan dari OJK, dan pelaporan resmi ke BEI, posisi Febrio Nathan Kacaribu kini sah berlaku sebagai Komisaris Non Independen BNI sejak 17 April 2026. Pengangkatan ini menambah susunan pengawasan perseroan dengan latar belakang Febrio yang kuat di bidang ekonomi dan fiskal.