Polemik soal PPnBM mobil di bawah Rp 300 juta kembali mengemuka setelah Gaikindo menilai kategori tersebut sudah tidak layak diperlakukan seperti barang mewah. Di tengah kondisi pasar yang didominasi pembeli mobil untuk kebutuhan harian dan kerja, asosiasi melihat kebijakan pajak itu perlu disesuaikan dengan realitas di lapangan.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menyebut sekitar 70 sampai 80 persen konsumen domestik membeli mobil pada rentang harga di bawah Rp 300 juta. Menurut dia, angka itu menunjukkan bahwa mobil di kelas tersebut bukan lagi barang yang dibeli semata untuk gaya hidup, melainkan alat penunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas keluarga.
Mobil murah masih jadi tulang punggung pasar
Data Gaikindo memperlihatkan bahwa pasar mobil nasional masih sangat bertumpu pada segmen harga terjangkau. Nama-nama seperti Toyota Avanza, Daihatsu Sigra, dan Honda Brio terus muncul sebagai pilihan yang paling sering dipertimbangkan konsumen.
Dominasi itu juga terlihat dari jenis kendaraan yang laku di pasaran. LCGC, Low MPV, dan beberapa Low SUV tetap menjadi penopang utama penjualan karena dinilai pas untuk keluarga sekaligus pelaku usaha.
Fungsi mobil dinilai sudah berubah
Gaikindo menilai cara masyarakat memandang mobil telah bergeser jauh. Kukuh menegaskan bahwa banyak kendaraan di kelas harga ini dipakai untuk bekerja, mencari nafkah, hingga mendukung layanan transportasi daring seperti Grab dan taksi online.
“Mobil itu bukan lagi sebuah kemewahan tapi masyarakat itu beli untuk keperluan yang sangat urgent ya, untuk bekerja, bahkan mencari uang ya,” ujar Kukuh. Pandangan itu menjadi dasar utama dorongan agar pemerintah meninjau ulang beban pajak pada kendaraan yang paling banyak dibeli masyarakat.
Dorongan agar PPnBM dikaji ulang
Meski mendorong perubahan, Gaikindo tidak meminta penghapusan PPnBM dilakukan secara tergesa-gesa. Kukuh menekankan bahwa setiap kebijakan harus disusun lewat kajian yang jelas supaya keputusan yang diambil punya landasan yang kuat.
“Bukan sekonyong-konyong dihapus, silakan dikaji jadi kita mengambil sebuah kebijakannya itu ada dasarnya,” katanya. Sikap itu menunjukkan bahwa asosiasi lebih menekankan penyesuaian regulasi yang proporsional daripada sekadar relaksasi sesaat.
Aturan pajak masih membedakan kelas kendaraan
Saat ini, pengenaan pajak kendaraan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021. Aturan tersebut menetapkan tarif berdasarkan emisi, sementara kendaraan LCGC masih dikenai PPnBM sebesar 3 persen dari Dasar Pengenaan Pajak.
Di luar segmen terjangkau, perbedaan tarif terlihat cukup lebar untuk kendaraan yang masuk kategori lebih besar atau lebih mewah. Mobil dengan kapasitas 10 hingga 15 penumpang dan silinder hingga 3.000 cc dikenai tarif 15-40 persen, sedangkan mobil mewah dengan mesin di atas 3.000 cc hingga 4.000 cc dipungut tarif 40-70 persen.
Tekanan baru dari mobil listrik
Segmen di bawah Rp 300 juta kini juga mulai kedatangan pemain baru dari kendaraan listrik. BYD Atto 1 yang dibanderol Rp 199 juta dan Jaecoo J5 disebut menunjukkan performa penjualan yang kuat di kelas harga tersebut.
Kehadiran model baru itu menambah dinamika di pasar yang selama ini dikuasai mobil bensin konvensional. Di sisi lain, Gaikindo menilai kebijakan pajak tetap perlu melihat kemampuan beli masyarakat dan kebutuhan mobil sebagai penunjang aktivitas ekonomi, terlebih ketika transportasi publik di banyak daerah masih terbatas.