Brussels kini menghadapi tekanan yang semakin besar untuk meninjau ulang Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel. Dorongan agar kerja sama dagang itu ditangguhkan menguat seiring situasi di Gaza dan Tepi Barat memburuk, sementara sejumlah negara anggota menilai klausul hak asasi manusia dalam perjanjian tersebut sudah saatnya dipakai.
Perdebatan itu tidak lagi berhenti di tataran diplomatik. Di atas meja para menteri luar negeri Uni Eropa, muncul pertanyaan yang lebih tajam: apakah hubungan dagang utama dengan Israel masih sejalan dengan komitmen hukum dan nilai dasar blok tersebut.
Tekanan dari negara anggota makin terbuka
Sejumlah negara Eropa kini berada di barisan paling vokal dalam mendorong langkah keras terhadap Israel. Spanyol, Slovenia, dan Irlandia termasuk yang paling kuat mendesak agar suspensi perjanjian dipertimbangkan ulang.
Mereka menilai kerja sama yang berjalan selama ini sulit dipertahankan jika dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional. Menteri Luar Negeri Irlandia Helen McEntee menegaskan, “We need to act. We need to make sure that our fundamental values are protected.”
Sikap serupa juga disampaikan Spanyol. Menteri Luar Negeri Jose Manuel Albares menyebut langkah yang berbeda sebagai “a defeat for the European Union” karena menurutnya negara-negara Eropa harus mematuhi putusan Mahkamah Internasional dan PBB.
Belum ada suara bulat di Uni Eropa
Di sisi lain, tidak semua anggota Uni Eropa siap mengikuti dorongan itu. Jerman, Hungaria, dan Ceko termasuk negara yang paling berhati-hati, sehingga peluang tercapainya suspensi penuh dalam waktu dekat masih kecil.
Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul bahkan menolak arah desakan Spanyol. Ia menilai pendekatan yang lebih tepat adalah “critical, constructive dialogue with Israel”, bukan memutus hubungan dagang.
Perbedaan sikap ini membuat pembahasan di level Uni Eropa menjadi rumit. Di satu sisi ada dorongan untuk menegakkan prinsip dasar blok tersebut, tetapi di sisi lain ada kehati-hatian dari negara-negara yang menilai hubungan dengan Israel masih perlu dijaga.
Pasal hak asasi manusia jadi titik sengketa
Pusat perdebatan ada pada Article 2 dalam Perjanjian Asosiasi UE-Israel. Klausul itu menyatakan bahwa kerja sama didasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip demokrasi.
Bagi para pengkritik, isi pasal tersebut justru menyediakan landasan hukum untuk meninjau ulang hubungan kedua pihak. Jika Israel dinilai melanggar ketentuan itu, maka penangguhan sebagian atau penuh dianggap bisa dibenarkan.
Karena itulah, isu ini tidak hanya menyentuh politik luar negeri, tetapi juga menyangkut kredibilitas hukum Uni Eropa sendiri. Setiap langkah yang diambil Brussel akan dibaca sebagai ujian atas keseriusan mereka menjalankan klausul yang sudah lama ada di dalam perjanjian tersebut.
Desakan juga datang dari organisasi hak asasi manusia
Tekanan terhadap Uni Eropa tidak hanya muncul dari pemerintah anggota. Lebih dari 60 organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, ikut meminta langkah yang lebih tegas dari Brussel dan negara-negara anggotanya.
Mereka mendesak penangguhan perjanjian asosiasi, pelarangan perdagangan dengan permukiman ilegal Israel, serta penghentian semua transfer dan transit senjata ke Israel. Dorongan itu menunjukkan bahwa sorotan internasional terhadap kebijakan Uni Eropa makin melebar, tidak lagi terbatas pada hubungan dagang semata.
Bagi kelompok-kelompok tersebut, yang dipersoalkan bukan hanya perang yang berlangsung di lapangan, tetapi juga kepatuhan terhadap norma internasional yang dianggap semakin diuji oleh situasi di Gaza dan Tepi Barat.
Gaza menjadi sumber kemarahan terbesar
Perkembangan di Gaza memberi bobot paling besar terhadap tekanan politik ini. Lebih dari 71.000 orang dilaporkan tewas dalam perang Israel, dan Kementerian Kesehatan Gaza menyebut mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak.
Ribuan orang lain masih hilang di bawah reruntuhan dan diduga sudah meninggal. Walau ada kesepakatan “ceasefire” yang dimediasi Amerika Serikat antara Israel dan Hamas pada Oktober lalu, serangan Israel disebut tetap berlangsung hampir setiap hari.
Sejak kesepakatan itu, lebih dari 700 warga Palestina kembali tewas. Di saat yang sama, akses bantuan penting ke wilayah yang hancur itu juga masih sangat dibatasi, sehingga kemarahan publik di Eropa terus membesar.
Perhatian dunia terhadap perang ini ikut meningkat setelah penyelidikan PBB pada September lalu menemukan adanya niat genosida dalam perang Israel di Gaza. Afrika Selatan juga membawa kasus ke Mahkamah Internasional pada Desember 2023 dengan tuduhan bahwa Israel melakukan tindakan yang setara dengan genosida.
Mahkamah Pidana Internasional kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada November 2024. ICC menyebut ada landasan kuat untuk meyakini keduanya secara sengaja merampas kebutuhan dasar warga sipil Gaza, termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik.
Tepi Barat ikut menambah tekanan
Selain Gaza, Tepi Barat yang diduduki juga menjadi sumber ketegangan yang tidak kalah serius. Kekerasan oleh pemukim Israel terhadap warga Palestina memicu kecaman luas dari pemerintah-pemerintah Eropa, sementara sejumlah aktivis menilai militer Israel kerap membiarkan atau bahkan mendukung tindakan tersebut.
Uni Eropa kini juga membahas kemungkinan sanksi terhadap “extremist settlers”. Diskusi itu muncul bersamaan dengan terus meluasnya permukiman ilegal Israel, yang dinilai banyak negara Eropa menghambat prospek solusi dua negara.
Pola yang sering dikritik mencakup pendirian pos di dekat desa Palestina, lalu tekanan berkelanjutan terhadap penduduk setempat. Tekanan itu dapat berupa pengalihan air, pembunuhan atau pencurian ternak, hingga penghancuran panel surya sebelum warga akhirnya meninggalkan wilayah tersebut.
Pada bulan yang sama, 14 negara, termasuk Inggris, Kanada, Denmark, dan Prancis, mengecam persetujuan Israel atas 19 permukiman baru di Tepi Barat. Mereka menyebut langkah itu ilegal dan berisiko mengganggu gencatan senjata di Gaza serta perdamaian jangka panjang di kawasan.
PBB juga menyatakan perluasan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sudah mencapai tingkat tertinggi sejak setidaknya 2017. Sekitar 700.000 pemukim kini tinggal di Tepi Barat, sementara hukum internasional melarang kekuatan pendudukan memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah Palestina yang diduduki.
Di tengah rangkaian tekanan itu, Uni Eropa kini harus memilih antara mempertahankan hubungan dagang yang telah berlangsung lama atau memakai klausul hak asasi manusia untuk menangguhkan kerja sama sebagai respons atas krisis di Gaza dan Tepi Barat.