Harga BBM Naik, Pajak Mobil Listrik Kini Tak Lagi Nol

Kenaikan harga BBM non-subsidi membuat perbandingan biaya antara kendaraan berbahan bakar minyak dan mobil listrik kembali menjadi sorotan. Di tengah kondisi itu, status pajak mobil listrik justru bergerak ke arah yang tidak lagi sepenuhnya bebas, sehingga sebagian calon pembeli mulai menghadapi hitung-hitungan biaya yang berbeda dari sebelumnya.

Perubahan tersebut muncul setelah pemerintah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tidak lagi memasukkan kendaraan listrik sebagai kendaraan yang dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor. Dengan demikian, mobil listrik berpotensi terkena PKB tahunan, padahal selama ini kendaraan tersebut menikmati beban pajak nol rupiah.

Sinyal kebijakan yang dinilai berlawanan arah

Bagi INDEF Green Transition Initiative, langkah itu dinilai tidak sejalan dengan dorongan elektrifikasi nasional. Lembaga ini menilai insentif fiskal justru masih dibutuhkan agar masyarakat lebih mudah beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke mobil listrik yang lebih ramah lingkungan.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai pemerintah mengirimkan pesan yang membingungkan kepada pasar. “Pemerintah mengirimkan pesan kontraproduktif kepada masyarakat dan investor. Dan hal ini justru akan merugikan setiap pihak,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Pernyataan itu menegaskan kekhawatiran bahwa arah kebijakan fiskal tidak berjalan seirama dengan agenda transisi energi. Saat harga BBM non-subsidi terus naik, insentif yang berkurang pada mobil listrik justru bisa membuat daya tarik kendaraan rendah emisi ikut melemah.

Beban yang langsung terasa bagi konsumen

Dari sisi pembeli, perubahan status pajak ini tidak hanya bersifat administratif. Hilangnya fasilitas pajak nol rupiah dapat menambah biaya kepemilikan mobil listrik secara nyata, terutama pada tahap awal pembelian dan biaya rutin tahunan.

INDEF memberikan gambaran, mobil listrik seharga Rp 400 juta dapat terkena bea balik nama sekitar Rp 48 juta, lalu ditambah pajak tahunan sekitar Rp 5 jutaan. Dengan hitungan seperti itu, biaya yang semula dipersepsikan ringan bisa terasa lebih berat bagi konsumen yang masih mempertimbangkan efisiensi dan harga beli.

Kondisi ini menjadi penting karena minat pasar sering kali sangat sensitif terhadap perubahan biaya kepemilikan. Jika beban pajak mendekati kendaraan berbahan bakar minyak, sebagian konsumen bisa menunda keputusan membeli mobil listrik meski harga BBM sedang mahal.

Andry juga menyoroti ironi dari perlakuan fiskal tersebut. Menurut dia, mobil listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, sementara kendaraan BBM tetap menyumbang polusi udara, tetapi beban pajak keduanya berpotensi semakin berdekatan.

Investor membaca arah yang tidak pasti

Dampak kebijakan baru ini tidak berhenti pada konsumen. Di level industri, perubahan insentif juga dapat memengaruhi cara investor membaca kepastian arah pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Saat aturan insentif berubah dan sinyal fiskal melemah, pelaku usaha bisa menilai iklim industri kendaraan listrik kurang stabil. INDEF bahkan mengingatkan ada risiko investor mengalihkan perhatian ke negara lain yang dinilai lebih konsisten memberi insentif, termasuk Vietnam.

Dalam industri yang membutuhkan modal besar dan perencanaan jangka panjang, kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting. Karena itu, kebijakan yang dianggap ambigu bisa berdampak bukan hanya pada penjualan, tetapi juga pada penguatan rantai pasok dan ekosistem kendaraan listrik secara lebih luas.

Modal besar, tetapi bisa tertahan

INDEF GTI menilai Indonesia sebenarnya memiliki bekal yang kuat untuk menjadi pemain penting kendaraan listrik di Asia Tenggara. Modal itu mencakup cadangan mineral kritis, pabrik baterai yang sudah beroperasi, pasar domestik yang besar, dan ambisi proyek strategis nasional mobil listrik.

Namun, potensi tersebut bisa tertahan bila kebijakan fiskal dan arah industrialisasi tidak berjalan selaras. Karena itu, lembaga itu mendorong pemerintah meninjau ulang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 agar insentif kendaraan listrik tetap ada dan lebih mendukung pertumbuhan ekosistem.

INDEF GTI juga menilai pengurangan ketergantungan pada BBM perlu dilakukan secara bertahap. Dalam pandangan mereka, subsidi yang tepat sasaran dan insentif yang konsisten dapat membantu transisi energi tanpa menimbulkan guncangan besar bagi masyarakat.

Di tengah harga BBM non-subsidi yang makin mahal, kepastian fiskal tetap menjadi penentu apakah mobil listrik bisa mempertahankan daya tariknya sebagai alternatif yang lebih bersih. Jika beban pajak terus mendekatkan posisi mobil listrik dengan mobil BBM, maka dorongan menuju transportasi rendah emisi berisiko kehilangan tenaga sebelum pasar berkembang lebih luas.

Baca Juga

Back to top button