Kenaikan harga LPG nonsubsidi kini berlaku di seluruh Indonesia untuk ukuran 5,5 kg dan 12 kg, sementara LPG 3 kg bersubsidi tetap tidak berubah. Penyesuaian yang dijalankan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga ini mulai berlaku pada Sabtu (18/4/2026) dan terutama berdampak pada konsumen dari kelompok mampu.
Perubahan harga tersebut kembali menegaskan perbedaan antara LPG bersubsidi dan nonsubsidi. Pemerintah menempatkan subsidi tetap menyasar masyarakat yang tidak mampu, sedangkan pengguna yang dinilai mampu diminta membayar sesuai harga baru yang berlaku di masing-masing wilayah.
Harga berbeda sesuai wilayah distribusi
Pertamina tidak menetapkan satu harga seragam untuk semua daerah. Harga LPG nonsubsidi disesuaikan dengan wilayah distribusi, sehingga biaya penyaluran membuat tarif antar daerah tidak sama.
Di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, LPG 12 kg kini dijual Rp228.000 per tabung setelah naik Rp36.000. Untuk ukuran 5,5 kg, harga di wilayah yang sama berada di Rp107.000 per tabung setelah naik Rp17.000.
Sejumlah wilayah lain juga mencatat harga yang berbeda. Di Aceh, Sumatera, dan sebagian Sulawesi, LPG 5,5 kg dipatok Rp111.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg mencapai Rp230.000 per tabung. Di Kalimantan, Sulawesi Utara, dan Sultra, harga LPG 5,5 kg menjadi Rp114.000 per tabung dan LPG 12 kg berada di Rp238.000 per tabung.
Kawasan timur Indonesia kembali menjadi wilayah dengan harga paling tinggi. Di Maluku dan Papua, LPG 12 kg dipatok Rp285.000 per tabung, sementara tabung 5,5 kg dijual Rp134.000 per tabung.
Batam menjadi wilayah dengan harga terendah
Di sisi lain, wilayah Free Trade Zone atau FTZ Batam mencatat harga paling rendah untuk LPG nonsubsidi. LPG 12 kg di daerah itu dijual Rp208.000 per tabung, sedangkan tabung 5,5 kg berada di Rp100.000.
Ada pula wilayah Kalimantan Utara, khususnya Tarakan, yang mencatat harga lebih tinggi dibanding banyak daerah lain. Di wilayah ini, LPG 5,5 kg dijual Rp124.000 per tabung dan LPG 12 kg berada di Rp265.000 per tabung.
Perbedaan harga yang tampak jelas antardaerah menunjukkan pengaruh distribusi dalam pembentukan harga energi di tingkat konsumen. Karena itu, harga LPG nonsubsidi tidak bergerak sama di seluruh wilayah meskipun kebijakan penyesuaiannya berlaku secara nasional.
Subsidi tetap diarahkan ke kelompok yang berhak
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa penyesuaian harga ini ditujukan bagi masyarakat mampu. Ia juga memastikan LPG 3 kg bersubsidi tidak ikut mengalami kenaikan.
“Negara itu hadir untuk membantu semua rakyat, tetapi prioritasnya itu adalah kepada saudara-saudara kita yang tidak mampu,” ujar Bahlil. Ia juga menilai kelompok berpenghasilan tinggi semestinya tidak memakai LPG bersubsidi.
Pernyataan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah menjaga agar subsidi tepat sasaran. Dalam kerangka itu, LPG nonsubsidi tetap berada dalam pengawasan pemerintah meski mengikuti mekanisme harga yang berbeda dari LPG bersubsidi.
Pengawasan pasokan tetap berjalan
Di tengah penyesuaian harga ini, Pertamina Patra Niaga tetap memantau distribusi LPG di berbagai daerah. Pengawasan dilakukan agar pasokan dan penyaluran tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pemerintah juga terus mengawasi agar perubahan harga tidak berdampak pada masyarakat yang masih bergantung pada LPG bersubsidi. Dengan begitu, penyesuaian harga LPG nonsubsidi hanya menyasar pengguna yang masuk kategori mampu dan menggunakan tabung 5,5 kg atau 12 kg.
Berikut gambaran harga baru LPG nonsubsidi di sejumlah wilayah: Jawa, Bali, Nusa Tenggara Rp107.000 untuk 5,5 kg dan Rp228.000 untuk 12 kg; Aceh, Sumatera, serta sebagian Sulawesi Rp111.000 dan Rp230.000; Batam FTZ Rp100.000 dan Rp208.000; Kalimantan, Sulawesi Utara, serta Sultra Rp114.000 dan Rp238.000; Kalimantan Utara Tarakan Rp124.000 dan Rp265.000; serta Maluku dan Papua Rp134.000 dan Rp285.000.