Di jalan raya, helm SNI bukan aksesori tambahan yang bisa dipilih sesuka hati. Perangkat ini melekat pada kewajiban hukum sekaligus perlindungan paling dasar bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
Aturan soal helm SNI sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi yang tidak memakainya, atau membiarkan penumpang tanpa helm SNI, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Bukan hanya pengendara, penumpang juga wajib
Kewajiban ini tidak berhenti di tangan orang yang memegang setang. Pasal 106 ayat (8) menegaskan bahwa pengemudi sepeda motor dan penumpang sepeda motor sama-sama wajib mengenakan helm SNI.
Karena itu, tanggung jawab di atas motor berlaku untuk dua pihak sekaligus. Pengemudi tidak bisa dianggap sudah patuh hanya karena dirinya memakai helm, sementara penumpang dibiarkan tanpa perlindungan yang sama.
Ada sanksi untuk yang melanggar
Pasal 291 UU LLAJ mengatur ancaman bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8). Sanksinya berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengemudi yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm. Artinya, penegakan aturan melihat kepatuhan secara menyeluruh, bukan hanya pada pengendara utama.
Helm SNI termasuk perlengkapan wajib
Helm SNI juga berkaitan dengan perlengkapan kendaraan bermotor yang wajib dipenuhi saat digunakan di jalan. Pasal 57 ayat (1) dan (2) menyebut sepeda motor harus dilengkapi perlengkapan, dan salah satunya adalah helm standar nasional Indonesia.
Karena masuk perlengkapan wajib, helm SNI tidak bisa diperlakukan sekadar formalitas. Helm ini terkait langsung dengan keselamatan berkendara dan kepatuhan hukum di jalan raya.
Label SNI punya arti teknis
Tanda SNI pada helm bukan sekadar stiker tempel. Penandaan itu menunjukkan helm sudah melewati serangkaian uji kelayakan yang dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional atau BSN.
Salah satu pengujian penting adalah uji penyerapan benturan. Uji ini memastikan helm mampu meredam energi benturan keras agar tidak langsung mengenai tengkorak dan otak.
Helm SNI juga menjalani uji penetrasi untuk memastikan batok helm tidak mudah tembus benda tajam saat kecelakaan. Selain itu, ada uji kekuatan tali pengikat atau chinstrap agar helm tidak mudah terlepas dari kepala ketika terjadi benturan beruntun.
Cara pakai tetap menentukan hasil
Helm berlabel SNI tetap tidak akan bekerja maksimal jika dipakai dengan cara yang salah. Salah satu kesalahan yang masih sering terjadi adalah tali pengikat di dagu tidak dikunci dengan benar.
Jika kondisi itu terjadi, helm bisa lebih mudah terlepas saat kecelakaan. Akibatnya, perlindungan yang seharusnya diberikan helm menjadi tidak optimal ketika kepala mengalami benturan.
Karena itu, memilih helm SNI saja belum cukup. Pengendara dan penumpang juga perlu memastikan helm terpasang benar dan tali pengikat terkunci rapat sebelum motor dipakai.
Di lapangan, masih ada pengendara yang menggunakan helm proyek, helm sepeda, helm modifikasi, atau helm lain yang tidak teruji kualitasnya. Jenis helm seperti itu tidak otomatis memenuhi standar perlindungan yang dipersyaratkan untuk sepeda motor di jalan raya.
Bagi pengguna sepeda motor, persoalan helm SNI pada akhirnya menyangkut dua hal yang sama penting. Ada risiko sanksi hukum, dan ada risiko keselamatan yang jauh lebih besar jika kepala tidak terlindungi dengan benar.
Source: kabaroto.com