Regulasi global kini ikut menentukan arah industri nikel Indonesia, bukan hanya keputusan di dalam negeri. Komoditas yang kian penting sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik itu menghadapi sorotan lebih besar karena menyangkut standar lingkungan, sosial, investasi, dan posisi Indonesia dalam rantai pasok dunia.
Di tengah situasi tersebut, tata kelola nikel tidak lagi bisa dilihat sebagai persoalan tambang semata. Pusat Riset Politik BRIN menilai Indonesia sedang berada di persimpangan antara kebutuhan hilirisasi, kepentingan investasi, dan tuntutan keberlanjutan yang datang dari pasar internasional.
Diskusi bertajuk Nickel Governance in Indonesia yang digelar BRIN di Jakarta pada Selasa, 21 April 2026, menjadi ruang untuk membaca ulang kompleksitas itu. Pembahasan menyoroti bahwa pengelolaan nikel dipengaruhi banyak lapisan kewenangan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aturan transnasional yang ikut membentuk arah industri.
Posisi Indonesia sebagai produsen nikel terbesar di dunia memang memberi keuntungan strategis. Namun posisi itu juga membawa konsekuensi karena dunia kini menaruh perhatian lebih besar terhadap asal-usul, proses produksi, dan perdagangan komoditas ini.
Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Athiqah Nur Alami, menegaskan bahwa tata kelola nikel tidak bisa dipahami hanya dari keputusan pusat. Menurutnya, dinamika sektor ini lahir dari interaksi antarlevel pemerintahan yang terus bertemu dengan regulasi luar negeri.
Hilirisasi yang Dibangun Lewat Serangkaian Kebijakan
Arah peningkatan nilai tambah nikel juga tidak muncul dalam satu langkah tunggal. Kebijakan ini berkembang melalui proses panjang sejak Undang-Undang Minerba 2009 berlaku, lalu disusul larangan ekspor bijih nikel pada 2014.
Aturan tersebut tidak berjalan lurus tanpa perubahan. Pada 2017, kebijakan sempat dilonggarkan, tetapi pada 2020 pemerintah kembali memperketatnya untuk menjaga pasokan bagi industri dalam negeri dan mendorong ekosistem industri baterai nasional yang lebih mandiri.
Rangkaian perubahan itu menunjukkan bahwa hilirisasi tidak hanya dimaksudkan untuk menaikkan nilai tambah komoditas. Kebijakan ini juga dipakai sebagai alat untuk menjaga posisi Indonesia dalam rantai pasok industri masa depan, terutama ketika permintaan nikel terus meningkat.
Peran Daerah dan Tantangan Koordinasi
Di tingkat pelaksanaan, pemerintah daerah memegang peran yang tidak kecil. Daerah ikut menentukan arah pembangunan kawasan industri sekaligus memberi insentif bagi investor, sehingga kebijakan pusat sangat bergantung pada keselarasan di lapangan.
Oleh karena itu, koordinasi antara pusat dan daerah menjadi krusial. Kepentingan lokal perlu disesuaikan dengan visi strategis nasional agar tujuan hilirisasi tidak berjalan berbeda-beda di wilayah penghasil nikel.
BRIN menilai tantangan utama tidak hanya ada pada desain kebijakan, tetapi juga pada pelaksanaannya lintas level pemerintahan. Jika koordinasi lemah, maka kepastian aturan, pasokan industri, dan arus investasi bisa ikut terganggu.
Sorotan Uni Eropa Menambah Lapisan Baru
Selain tekanan dari dalam negeri, sektor nikel Indonesia juga harus berhadapan dengan kebijakan uji tuntas dalam kerangka European Union Green Deal. Aturan Uni Eropa tersebut menuntut standar keberlanjutan yang lebih tinggi dalam produksi dan perdagangan komoditas tambang.
Athiqah menyebut bahwa kerumitan ini perlu dibaca secara menyeluruh karena berkaitan langsung dengan investasi, tata kelola multi-level, dan regulasi transnasional. Dalam konteks itu, kesiapan regulasi dan koordinasi antarlembaga menjadi syarat penting agar Indonesia tetap kompetitif di pasar global.
Ia juga menekankan bahwa hilirisasi memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar strategi industri. “Kebijakan hilirisasi bukan hanya strategi geopolitik dan geoekonomi, tetapi juga bagian dari positioning Indonesia dalam rantai pasok global,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa arah kebijakan nikel kini ditentukan oleh kemampuan Indonesia menyesuaikan diri dengan standar internasional tanpa kehilangan kendali atas sumber daya sendiri. Karena itu, respons terhadap tekanan regulasi global menjadi bagian penting dari upaya menjaga daya saing sektor nikel nasional.
Diskusi BRIN turut menghadirkan Emilia Yustiningrum dari BRIN, Riccardo Fornasari dari Université Paris Dauphine–PSL, dan Herlambang Wiratraman dari Universitas Gadjah Mada. Mereka membahas tata kelola multi-level, kaitannya dengan aturan Uni Eropa, serta implikasi hukum global yang perlu dipahami agar pemangku kepentingan lebih adaptif dalam menjaga kedaulatan sumber daya nasional.