IKPI Desak Tambahan Waktu Lapor SPT Badan, Coretax Yang Belum Stabil Dinilai Berisiko Salah Input

Permintaan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2025 kembali menguat di tengah sorotan atas kesiapan sistem Coretax. IKatan Konsultan Pajak Indonesia atau IKPI mengajukan tambahan waktu kepada pemerintah karena menilai kendala teknis yang masih muncul berpotensi membuat pengisian SPT tidak akurat.

Surat resmi permohonan itu dikirimkan IKPI kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin, 27 April 2026. Bagi IKPI, isu utamanya bukan sekadar tenggat, melainkan memastikan laporan yang masuk tetap benar, lengkap, dan sesuai kondisi di lapangan.

Kekhawatiran pada proses pelaporan

Ketua Umum IKPI Vaudy menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Permohonan itu, menurut dia, justru dibuat untuk menjaga kualitas data yang diterima otoritas pajak.

IKPI menilai sistem yang belum sepenuhnya stabil dapat mengganggu proses pelaporan sebelum batas waktu 30 April 2026. Karena itu, waktu tambahan dianggap penting agar konsultan pajak bisa menyesuaikan proses kerja tanpa mengorbankan ketelitian.

Dalam catatan IKPI, sedikitnya ada 26 kendala lapangan yang muncul selama proses pelaporan. Dua masalah yang paling disorot adalah kegagalan submisi dan data prepopulated yang tidak akurat.

Kedua hal itu dinilai langsung berdampak pada kelancaran pengisian SPT. Jika data awal yang muncul di sistem sudah keliru, proses verifikasi menjadi lebih rumit dan risiko salah input ikut meningkat.

Adaptasi sistem masih jadi tantangan

IKPI melihat konsultan pajak membutuhkan ruang adaptasi yang lebih panjang ketika berhadapan dengan sistem baru. Dalam praktiknya, konsultan harus memastikan seluruh data sudah sesuai sebelum laporan dikirim ke sistem otoritas.

Situasi tersebut membuat stabilitas sistem menjadi bagian penting dari kualitas pelaporan. Kecepatan penyampaian SPT memang dibutuhkan, tetapi akurasi data tetap menjadi syarat utama agar laporan tidak menimbulkan masalah berikutnya.

Vaudy menyebut hambatan teknis pada Coretax bisa menurunkan akurasi data SPT. Karena itu, relaksasi waktu dipandang sebagai langkah yang dapat membantu pelaporan berjalan lebih tertib di tengah penyesuaian sistem digital.

Akurasi SPT makin krusial

Kekhawatiran IKPI juga muncul karena arah administrasi perpajakan kini makin terhubung dengan integrasi data lintas lembaga. Berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2026, SPT sudah tersambung dengan data dari berbagai instansi melalui sistem digital terpadu.

Direktorat Jenderal Pajak kini memiliki akses ke laporan audit, penilaian aset, hingga data keimigrasian. Kondisi ini membuat ketepatan isi SPT Badan menjadi semakin penting karena data yang masuk tidak lagi berdiri sendiri.

Dalam situasi seperti itu, kesalahan kecil dalam pelaporan dapat berdampak lebih luas terhadap proses administrasi perpajakan. IKPI menilai relaksasi waktu bisa membantu mencegah kesalahan yang mungkin muncul saat pelapor masih menyesuaikan diri dengan sistem baru.

Layanan bantuan tetap disiapkan

Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga menyiapkan layanan bantuan untuk mendukung pelaporan. Fasilitas help desk dapat diakses melalui telepon 134 atau WhatsApp +6281310004134 untuk konsultasi terkait laporan tahunan.

Selain itu, konsultasi tatap muka tersedia di Gedung Djuanda II, Jakarta Pusat, setiap Senin hingga Kamis. Layanan tersebut disiapkan bagi wajib lapor atau konsultan yang masih menemui kendala saat mengisi dan menyampaikan SPT.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2025 berlaku bagi konsultan yang izin praktiknya terbit sebelum 2026. Pengisian juga dilakukan melalui laman s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025.

Pelaporan sudah berjalan di tengah penyesuaian

Hingga 26 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat 11,94 juta SPT sudah masuk ke sistem. Dari jumlah itu, 11,44 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi dan 487.677 dari wajib pajak badan.

Data tersebut menunjukkan pelaporan tetap berjalan meski sistem digital masih menjadi perhatian. Di saat bersamaan, dorongan IKPI agar ada tambahan waktu menegaskan bahwa kesiapan teknis dan akurasi data masih menjadi fokus utama dalam pelaporan pajak badan.

Exit mobile version