Jabatan Kepala BGN Naik Setara Menteri, Nanik S Deyang Kini Punya Gaji Dan Fasilitas Negara

Pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional menarik perhatian publik karena posisi ini memegang kendali atas agenda gizi nasional yang dampaknya luas. Nanik S Deyang kini ditetapkan untuk memimpin lembaga tersebut, menggantikan Dadan Hindayana dan membawa sorotan baru pada peran strategis BGN.

Kursi Kepala BGN menjadi penting bukan hanya karena urusan kebijakan, tetapi juga karena status jabatannya setara menteri. Dengan kedudukan itu, jabatan ini melekat pada hak keuangan dan fasilitas negara yang mengikuti ketentuan pejabat setingkat menteri.

Pengangkatan Nanik diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan. Dalam perubahan susunan pimpinan tersebut, dua wakil kepala BGN juga ikut berganti, yakni Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono.

Sebagai lembaga, BGN memegang peran sentral dalam program strategis nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis. Karena itu, pergantian pucuk pimpinan di badan ini dipandang berpengaruh langsung terhadap arah pelaksanaan kebijakan gizi di tingkat nasional.

Latar belakang Nanik S Deyang

Nanik Sudaryati Deyang dikenal sebagai jurnalis senior sekaligus politikus asal Madiun. Ia menempuh pendidikan di Biologi Unsoed dan Kehutanan UGM sebelum meniti karier di dunia media.

Karier profesionalnya dimulai di Tabloid Bangkit, lalu berlanjut ke berbagai media cetak nasional. Rekam jejak itu membuat namanya dikenal luas, baik di ranah pers maupun politik.

Kiprah politik Nanik menonjol saat dipercaya menjadi Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019. Setelah Pilpres 2024, kepercayaan terhadapnya berlanjut ke ranah birokrasi.

Sebelum memimpin BGN, Nanik pernah menjabat sebagai Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. Ia juga tercatat sebagai Komisaris Independen Pertamina pada 2025.

Nanik lahir pada 3 Januari 1968. Pada 2 Juni 2026, ia dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional untuk memimpin pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

Gaji dan fasilitas setara menteri

Karena statusnya setara menteri, Kepala BGN menerima hak keuangan yang mengacu pada ketentuan bagi menteri kabinet. Dasar yang digunakan merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengubah PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Menteri Negara.

Gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran itu juga menjadi acuan bagi Kepala BGN karena kedudukannya setara dengan menteri.

Di luar gaji pokok, pejabat setingkat ini memperoleh tunjangan jabatan dan representasi sekitar Rp13.608.000 per bulan. Jika digabung, total gaji dan tunjangan bulanan diperkirakan mencapai Rp18.648.000 atau sekitar Rp18,6 juta.

Jabatan Kepala BGN juga melekat dengan fasilitas negara untuk mendukung tugas berskala nasional. Fasilitas yang umumnya diterima pejabat setingkat menteri meliputi kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan melalui skema asuransi yang ditanggung negara.

Selain itu, tersedia pula dukungan operasional lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh fasilitas tersebut disiapkan agar pelaksanaan tugas kedinasan dapat berjalan efektif.

Tugas besar di balik jabatan ini

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Kepala BGN memimpin dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga. Posisi ini menjadi pusat kendali kebijakan sekaligus eksekusi program gizi nasional.

Salah satu tanggung jawab utama Kepala BGN adalah memastikan program pemenuhan gizi nasional berjalan sesuai mandat lembaga. Jabatan ini juga memegang peran dalam merumuskan kebijakan teknis terkait sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional.

Peran strategis lainnya adalah mengawasi pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah. Program Makan Bergizi Gratis termasuk di dalamnya dan menjadi sorotan publik karena cakupannya luas.

Kepala BGN juga perlu memastikan program-program tersebut berjalan sesuai target pemerintah. Pengawasan dilakukan melalui arah kebijakan, koordinasi, dan hasil pelaksanaan di lapangan.

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala BGN harus membangun kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah daerah, akademisi, dan sektor swasta untuk memperkuat program gizi nasional.

Di lingkungan internal, Kepala BGN berwenang menyusun peraturan lembaga dan memberi penugasan kepada deputi serta jajaran di bawahnya. Jabatan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, sehingga pergantian pimpinan di BGN dipandang penting bagi kelangsungan agenda pemenuhan gizi nasional.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button