Pengendara di Jakarta mendapat kelonggaran lalu lintas selama libur dan cuti bersama Idul Adha. Sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota tidak diberlakukan pada Rabu dan Kamis, sehingga mobil dengan pelat nomor ganjil maupun genap bisa melintas tanpa pembatasan itu.
Kabar tersebut disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya. Dalam pengumuman itu, Dishub menegaskan bahwa peniadaan ganjil genap berlaku selama dua hari libur Idul Adha 1447 Hijriah.
Dasar kebijakan ini tidak hanya merujuk pada momentum libur keagamaan. Dishub DKI Jakarta mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang memuat hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Aturan di Jakarta juga sudah memberi ruang untuk pengecualian serupa. Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) menyebut pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan pemerintah.
Dengan ketentuan itu, libur dan cuti bersama Idul Adha masuk dalam periode ketika pembatasan pelat nomor dihentikan sementara. Situasi ini memberi keleluasaan lebih bagi warga yang beraktivitas di Jakarta, terutama bagi mereka yang biasa menyesuaikan perjalanan dengan tanggal ganjil atau genap.
Meski begitu, kelonggaran tersebut tidak berarti pengendara bebas mengabaikan aturan lain di jalan. Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Peniadaan ganjil genap juga menunjukkan bahwa pengaturan lalu lintas di Jakarta mengikuti penetapan hari libur pemerintah. Saat ada libur nasional atau cuti bersama, kebijakan pembatasan tertentu bisa menyesuaikan agar mobilitas masyarakat lebih lancar pada periode tersebut.
Source: news.detik.com