Penyitaan sabu 9,5 kilogram di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, kembali memperlihatkan bagaimana jalur laut masih dipakai untuk mengirim barang terlarang ke Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini, dua kurir berinisial DD dan HY, warga Sidoarjo, diamankan saat membawa 10 paket sabu dengan berat bersih 9.548,55 gram.
Penangkapan tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam Operasi Antik Intan 2026 yang digelar Polda Kalimantan Selatan. Dari hasil pendalaman, pengiriman itu diduga tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan jaringan narkoba lintas daerah yang jalurnya menjangkau Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Banjarmasin.
Jalur laut kembali jadi perhatian
Kombes Baktiar dari Ditresnarkoba Polda Kalsel menjelaskan sabu itu dibawa dengan kapal ferry rute Surabaya-Banjarmasin. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas ransel berwarna hitam.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pelaku masih memanfaatkan moda transportasi laut untuk menyamarkan pengiriman narkotika. Jalur pelabuhan disebut tetap menjadi pintu masuk yang rawan digunakan untuk peredaran barang terlarang ke Kalimantan Selatan.
Diduga terkait jaringan Fredy Pratama
Kasus ini juga disorot karena diduga berkaitan dengan sindikat narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama alias Miming. Sosok tersebut masih berstatus daftar pencarian orang Mabes Polri.
Keterkaitan itu disampaikan dalam ekspose Hasil Pengungkapan Operasi Antik Intan 2026 di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel. Pengungkapan ini menunjukkan pola distribusi narkotika lintas wilayah masih aktif dan terus menyesuaikan jalur pengiriman.
Operasi dua pekan ungkap ratusan perkara
Karo Ops Polda Kalsel Kombes Eko Irianto menyebut Operasi Antik Intan 2026 berlangsung selama dua pekan, yaitu 12 hingga 25 Mei 2026. Selama periode itu, Polda Kalsel dan jajaran mencatat 284 kasus dengan total 362 tersangka.
Dari jumlah tersangka tersebut, 22 orang merupakan perempuan. Data itu menggambarkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan masih melibatkan banyak pelaku dari berbagai latar belakang.
Barang bukti dan nilai ekonomi besar
Secara keseluruhan, operasi itu menyita aset narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp22,8 miliar. Petugas juga mengamankan sabu total 12,5 kilogram dari hasil operasi di wilayah Polda Kalsel dan jajaran.
Selain sabu, aparat turut menyita 183 butir ekstasi, 133 butir carnophen, 368 butir psikotropika, dan 6.344 butir obat daftar G. Jumlah barang bukti tersebut memperlihatkan masih kuatnya peredaran berbagai jenis obat terlarang di Kalimantan Selatan.
Ancaman pidana berat untuk para kurir
DD dan HY dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kalsel menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai distribusi narkotika lintas daerah yang terhubung dengan sindikat internasional. Penangkapan di jalur laut juga kembali menempatkan pelabuhan sebagai titik yang perlu pengawasan ketat karena masih kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan pengiriman barang terlarang.
Source: mediaindonesia.com