Jawa Barat Kaji Jalan Berbayar Gantikan Pajak Kendaraan, Kendaraan Berat Akan Bayar Lebih Besar

Wacana penghapusan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tidak berhenti pada soal meringankan beban warga. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi justru mendorong skema baru yang mengaitkan biaya dengan pemakaian jalan, bukan semata-mata dengan kepemilikan kendaraan.

Gagasan itu diarahkan pada model jalan berbayar atau pay per use. Dalam skema ini, warga hanya membayar ketika memakai jalan, sehingga kendaraan yang tidak melintas tidak dikenai biaya.

Fokus awal masih pada kualitas jalan

Sebelum skema itu dibahas lebih jauh, Pemprov Jawa Barat masih berkonsentrasi meningkatkan standar pelayanan jalan provinsi. Dedi menekankan bahwa jalan yang dibangun ke depan tidak cukup hanya mulus, tetapi juga harus memiliki dukungan keselamatan dan keamanan yang memadai.

Ia menyebut kebutuhan seperti drainase yang baik, CCTV, penerangan jalan umum, dan pos pengamanan sebagai bagian dari standar yang ingin diwujudkan. Penyampaian itu disampaikan pada Rabu (13/5/2026) ketika ia menegaskan bahwa kualitas jalan harus ditopang oleh fisik dan sistem pengawasan sekaligus.

Pos pengamanan dirancang lebih lengkap

Fasilitas pendukung di pos pengamanan juga tidak disiapkan secara sederhana. Dalam rencana yang disebutkan, pos itu akan dilengkapi mobil derek, mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan tim paramedis untuk menangani keadaan darurat di jalan.

Langkah ini menunjukkan bahwa pembahasan jalan berbayar tidak berdiri sendiri. Pemprov Jawa Barat ingin memastikan infrastruktur dan perangkat pendukungnya lebih dulu siap sebelum masuk ke tahap kebijakan pembiayaan baru.

Biaya diarahkan mengikuti pemakaian

Setelah infrastruktur dinilai memenuhi standar, Pemprov Jawa Barat berencana mengkaji penerapan jalan berbayar sebagai pengganti pajak kendaraan bermotor. Dedi menegaskan prinsip dasarnya secara langsung, yakni penggunaan jalan menjadi dasar pembayaran.

“Artinya menggunakan jalan baru bayar, kalau tidak menggunakan jalan ya tidak bayar,” ujarnya. Model tersebut diposisikan sebagai cara yang lebih adil karena beban biaya disesuaikan dengan seberapa besar jalan dimanfaatkan.

Kendaraan lebih berat akan dibebani lebih besar

Dalam skema yang sedang dipikirkan itu, bobot kendaraan juga menjadi pertimbangan. Kendaraan yang lebih berat dipandang memberi dampak lebih besar terhadap kondisi jalan, sehingga biaya yang dikenakan pun disebut akan lebih tinggi.

Pendekatan ini membuat pungutan tidak lagi bergantung pada status kepemilikan kendaraan semata. Sebaliknya, beban yang ditimbulkan saat melintas ikut menjadi dasar dalam menghitung biaya penggunaan jalan.

Arah kebijakan berubah cukup jauh

Bagi Pemprov Jawa Barat, usulan jalan berbayar tidak hanya dipahami sebagai pengganti pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini juga diarahkan untuk membangun hubungan yang lebih proporsional antara pengguna jalan, tingkat pemakaian, dan tanggung jawab atas kualitas infrastruktur.

Wacana tersebut masih berada dalam tahap pengkajian setelah prasyarat infrastruktur dipenuhi. Namun arah yang muncul sudah memperlihatkan perubahan besar dalam cara pembiayaan jalan di Jawa Barat, dari pungutan berbasis kepemilikan kendaraan menuju pungutan berbasis penggunaan jalan.

Source: www.liputan6.com
Exit mobile version