Dugaan pembunuhan sopir truk ekspedisi Heri Supriadi alias HS (55) di Pekanbaru terbongkar dari rangkaian jejak kendaraan yang tak bergerak, pemeriksaan forensik, dan keterangan saksi. Kasus ini juga mengarah pada dugaan penggelapan muatan minyak goreng sebelum korban ditemukan tewas di dalam kabin truk.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah bengkel di Jalan SM Amin, Pekanbaru. Mulut, tangan, dan kaki korban dilakban, sehingga temuan itu langsung memicu penyelidikan lebih jauh dari Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan laboratorium forensik, dan keterangan sejumlah saksi. Dari rangkaian itu, penyidik kemudian mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.
Pintu masuk lain datang dari kecurigaan pemilik perusahaan ekspedisi. GPS kendaraan yang seharusnya bergerak justru tidak berpindah dalam waktu lama, sehingga penyidik mulai menelusuri keberadaan truk sekaligus nasib sopirnya.
Dalam penyidikan, polisi menyebut ada empat orang yang diduga terlibat. Mereka adalah FG yang disebut sebagai otak pelaku, ZN, AN yang masih masuk daftar pencarian orang, dan AS.
Tiga orang yang sudah diamankan kini ditahan di Polresta Pekanbaru. FG ditangkap di wilayah Binjai, Sumatera Utara, pada 21 Mei 2026, sedangkan ZN ditangkap di Langkat dan AS diamankan di wilayah Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Saat proses penangkapan, dua pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas. Sementara itu, satu orang lain masih diburu untuk melengkapi penyidikan.
Polisi menduga motif awal para pelaku adalah menggelapkan muatan minyak goreng yang akan dikirim ke Lampung. FG yang disebut sebagai rekan kerja korban diduga mengajak pelaku lain setelah korban menolak ikut dalam rencana tersebut.
Menurut Muharman, penolakan itu membuat FG menyusun rencana bersama pelaku lainnya. Setelah korban dibunuh, para pelaku meninggalkan truk beserta muatannya lalu kabur.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian kejahatan itu. Ketiga pelaku yang sudah diamankan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Source: www.beritasatu.com