Juni 2026 Jadi Titik Awal Gaji Ke-13 ASN, Penerima Meluas Dan Pencairan Bisa Tertunda

Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, termasuk PNS, dijadwalkan mulai masuk pada Juni. Kebijakan ini kembali menjadi sorotan karena gaji ke-13 kerap diarahkan untuk membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran rumah tangga yang biasanya meningkat menjelang tahun ajaran baru.

Meski begitu, pencairannya tidak selalu serentak di semua instansi. Jika proses administrasi belum selesai, penyaluran dapat bergeser ke bulan berikutnya sampai verifikasi data di masing-masing instansi benar-benar rampung.

Dasar teknis pembayaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, Juni ditempatkan sebagai waktu paling cepat untuk penyaluran, sehingga jadwal cair tetap mengikuti kesiapan administrasi dan data di lapangan.

Siapa saja yang berhak menerima

Penerima gaji ke-13 tidak hanya ASN aktif. Ketentuannya juga mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, anggota TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan tetap.

Cakupan itu membuat manfaat gaji ke-13 tidak berhenti pada pegawai yang masih aktif bekerja. Kelompok yang sudah memasuki masa purna tugas juga tetap mendapat perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut ringkasan penerimanya:

  1. ASN aktif
  2. Calon Pegawai Negeri Sipil
  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  4. Anggota TNI
  5. Polri
  6. Pejabat negara
  7. Pensiunan
  8. Penerima tunjangan tetap

Dasar perhitungan yang dipakai

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei. Artinya, komponen yang dipakai sebagai acuan mengikuti struktur penghasilan yang berlaku pada bulan tersebut di masing-masing instansi.

Untuk ASN pusat, sumber dana pembayaran berasal dari APBN. Komponen yang diperhitungkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja bagi pegawai yang memenuhi syarat.

Pada ASN daerah, dana pembayaran bersumber dari APBD. Komponen yang dimasukkan dalam perhitungan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan yang menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

Ketentuan untuk guru dan dosen

Pemerintah juga menyiapkan perlakuan khusus bagi guru dan dosen dalam skema gaji ke-13. Jika tenaga pendidik tidak menerima tunjangan kinerja, maka mereka memperoleh tunjangan profesi sebagai pengganti.

Pengaturan ini dibuat agar kesejahteraan di lingkungan pendidikan tetap terjaga. Dalam skema yang sama, ASN daerah tetap mengikuti tambahan penghasilan sesuai ketentuan masing-masing wilayah.

Mengapa pencairan bisa mundur

Walau jadwal sudah disiapkan, waktu cair gaji ke-13 bisa berbeda antarinstansi dan antarwilayah. Salah satu alasan yang paling sering muncul adalah validasi data yang belum tuntas, sehingga transfer ke rekening penerima ikut tertunda.

Selain itu, penyesuaian anggaran daerah dan perbedaan sistem keuangan juga dapat memengaruhi kecepatan penyaluran. Karena itu, penerima perlu mencermati proses administrasi di unit kerja masing-masing agar bisa mengetahui perkembangan pencairan.

Pemerintah tetap memastikan hak aparatur dibayarkan penuh sesuai aturan. Hanya saja, waktu penyalurannya dapat menyesuaikan kesiapan data dan mekanisme di masing-masing instansi sampai proses verifikasi benar-benar selesai.

Exit mobile version