Kasus Syekh Ahmad Al Misry dan Perdebatan Mubahalah, Saat Bukti Hukum Diuji Melawan Sumpah Kutukan

Perdebatan tentang mubahalah kembali mencuat ketika ada usulan agar sumpah kutukan itu digunakan dalam kasus dugaan pelecehan seksual sejenis yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry. Usulan tersebut memantik tanya yang lebih besar: apakah mubahalah memang tepat dipakai untuk perkara yang semestinya diuji melalui pembuktian hukum.

Di tengah sorotan publik, mubahalah tampak seperti jalan pintas untuk menegaskan kebenaran. Namun dalam tradisi Islam, prosesi ini justru memiliki bobot yang sangat berat karena berisi permohonan agar laknat Allah jatuh kepada pihak yang berdusta.

Makna mubahalah dan dasar keagamaannya

Secara bahasa, mubahalah berasal dari kata al-bahlah yang berarti laknat. Dalam pengertian agama, mubahalah adalah keadaan ketika dua pihak yang berselisih sama-sama memohon agar Allah melaknat siapa pun di antara mereka yang berbohong.

Syekh Muhammad Mutawalli asy-Syarawi menerangkan mubahalah sebagai doa yang sungguh-sungguh kepada Tuhan. Ia memberi contoh permohonan seperti, “Ya Rabb, turunkanlah laknat-Mu atas siapa pun yang berdusta di antara kami.”

Landasan mubahalah terdapat dalam Al-Qur’an, tepatnya Surah Ali Imran ayat 61. Ayat itu turun saat Nabi Muhammad SAW berdebat dengan delegasi Nasrani dari Najran mengenai hakikat Nabi Isa AS.

Mengapa disebut sumpah kutukan

Istilah sumpah kutukan muncul karena inti mubahalah memang meminta laknat, bukan sekadar menguatkan ucapan. Karena itu, prosesi ini menempatkan pihak yang terlibat dalam posisi yang sangat serius di hadapan Allah.

Sejarah awal Islam juga menunjukkan bahwa mubahalah bukan tindakan ringan. Delegasi Najran disebut memilih mundur setelah Nabi Muhammad SAW menantang mereka bermubahalah.

Imam Abu Said Abdullah al-Baidhawi mengutip peringatan an-Naqib, tokoh bijak dari rombongan itu, bahwa tidak ada kaum yang pernah bermubahalah dengan seorang nabi lalu selamat dari kebinasaan. Gambaran ini memperlihatkan bahwa mubahalah dipahami sebagai langkah dengan konsekuensi spiritual yang amat besar.

Mengapa para ulama menempatkannya sebagai jalan terakhir

Karena bobotnya berat, para ulama memandang mubahalah sebagai pilihan terakhir ketika semua argumen sudah buntu. Langkah ini bukan sarana untuk menjawab setiap perselisihan, apalagi ketika sebuah perkara masih mungkin diuji dengan cara yang lebih jelas.

Imam Ibnu ar-Rif’ah dalam Kifayatun Nabih fi Syarhit Tanbih menegaskan bahwa mubahalah adalah bentuk doa yang sangat serius. Pada saat yang sama, Rasulullah SAW mengingatkan agar seorang mukmin menjaga lisannya, seraya bersabda bahwa mukmin bukan orang yang suka mencela, melaknat, berbuat keji, dan berkata kotor.

Peringatan itu membuat mubahalah tidak layak diperlakukan sebagai instrumen emosional. Dalam ruang publik, terutama ketika isu sudah menyebar luas, sumpah kutukan mudah terdengar dramatis, tetapi tradisi keislaman tidak menempatkannya sebagai tontonan.

Relevansi dengan kasus Syekh Ahmad Al Misry

Di titik inilah perdebatan mengeras. Sebagian orang mungkin melihat mubahalah sebagai jalan pembuktian spiritual saat dua pihak saling membantah, tetapi pandangan lain menilai langkah itu berlebihan untuk perkara yang menuntut kepastian fakta.

Dalam kasus dugaan pelecehan seksual, jalur hukum formal dinilai lebih tepat. Bukti forensik, kesaksian ahli, dan mekanisme pidana menjadi cara yang lebih relevan untuk menilai tuduhan yang membutuhkan pemeriksaan objektif.

Pandangan ini muncul karena mubahalah membawa dimensi akidah dan moral yang sangat tinggi. Jika sebuah perkara masih dapat diuji lewat alat bukti dan proses hukum yang transparan, maka sumpah kutukan semestinya tidak menggantikan mekanisme pembuktian yang sah.

Batas antara ibadah dan pembuktian hukum

Mubahalah lahir dari konteks perselisihan yang sangat mendasar, bukan untuk semua konflik yang viral. Karena itu, penggunaannya di luar persoalan prinsip dinilai berisiko mengaburkan batas antara ibadah dan penyelesaian perkara.

Dalam pembahasan publik seperti kasus Ahmad Al Misry, perhatian utama tetap perlu diarahkan pada fakta yang bisa diverifikasi. Mubahalah lebih tepat dipahami sebagai bagian dari sejarah dan ajaran agama, sementara perkara hukum tetap bergantung pada bukti dan mekanisme yang tersedia.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button