Kejagung Menahan Tiga Mantan Pimpinan BGN, Kasus Makan Bergizi Gratis Masuk Fase Baru

Penahanan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional membuat dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis memasuki fase yang lebih serius. Kasus yang menyeret nama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya itu kini menjadi fokus baru Kejaksaan Agung.

Di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, penyidik mengumumkan status tersangka untuk ketiganya setelah lebih dulu memeriksa mereka sebagai saksi. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penyidik sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penetapan tersangka.

Tiga nama di jajaran puncak BGN ikut terseret

Selain Dadan, dua pejabat lain yang ikut ditahan adalah Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Sony sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, sedangkan Lodewyk memegang posisi Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Dengan status itu, penanganan perkara tidak lagi berhenti pada level pemeriksaan umum. Penyidik kini mengarah langsung pada dugaan korupsi di lingkungan BGN yang disebut berkaitan dengan periode 2025 hingga 2026.

Penggeledahan dan penahanan menguatkan langkah penyidik

Sebelum pengumuman resmi, ketiganya sempat digiring penyidik menuju mobil tahanan Jampidsus Kejagung. Mereka tidak memberikan komentar kepada wartawan yang menunggu di depan gedung, lalu Dadan keluar dengan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum masuk ke mobil tahanan.

Penahanan itu juga mengikuti rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Langkah tersebut berlangsung sejak Rabu dini hari dan menjadi bagian dari upaya pendalaman perkara yang sedang ditangani.

Sorotan publik mengarah ke program yang menyangkut gizi masyarakat

Perkara ini menyita perhatian karena menyentuh program besar yang terkait langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat. Ketika dugaan korupsi menyeret pimpinan lembaga yang mengelola program tersebut, sorotan publik pun ikut menguat.

Kejagung menempatkan kasus tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu fokus utama penegakan hukum di lingkungan BGN. Dengan ditetapkannya mantan kepala badan dan dua wakilnya sebagai tersangka, arah penyidikan kini terlihat semakin jelas.

Exit mobile version