Banyak pemilik kendaraan masih merasa aman selama STNK dan BPKB ada di tangan. Padahal, legalitas kendaraan tidak berhenti pada kelengkapan berkas, karena data Registrasi dan Identifikasi atau Regident juga menentukan apakah kendaraan tetap sah di jalan.
Masalahnya, kendaraan yang semula legal bisa berubah status menjadi bodong bila pemilik abai terhadap kewajiban administrasi. Korlantas Polri menegaskan, saat data Regident dihapus dari basis data nasional, kendaraan kehilangan legalitas operasional dan tidak bisa diregistrasi kembali.
Kelalaian yang sering diremehkan
Sebagian pemilik masih mengira kendaraan bodong hanya berarti kendaraan yang sejak awal tidak memiliki dokumen. Anggapan itu keliru, karena kendaraan yang dibeli secara sah pun dapat masuk kategori yang sama bila registrasi ulang diabaikan.
Risiko ini kerap muncul ketika pemilik menunda pengesahan STNK tahunan, lupa membayar pajak kendaraan bermotor, atau membiarkan masa berlaku STNK lima tahunan habis tanpa tindak lanjut. Jika kondisi itu dibiarkan terlalu lama, data kendaraan dapat terhapus dari sistem nasional.
Dasar hukumnya tegas
Penghapusan data kendaraan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74. Dalam aturan itu, data kendaraan dapat dihapus bila kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.
Aturan yang sama juga menyebut penghapusan dapat dilakukan jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir. Artinya, masa tenggang setelah STNK habis tidak berlaku tanpa batas.
Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut menyatakan kendaraan yang sudah dihapus dari sistem Regident nasional tidak dapat diregistrasi kembali untuk selamanya.
Dampaknya bukan sekadar administratif
Korlantas Polri menjelaskan, risiko paling besar muncul saat STNK lima tahunan habis lalu kendaraan dibiarkan tanpa registrasi ulang. Jika dibiarkan dua tahun berturut-turut, status kendaraan bisa berubah dari sah menjadi ilegal untuk dioperasikan di jalan raya.
Konsekuensinya bersifat permanen karena data yang sudah terhapus tidak bisa diaktifkan kembali. Ini juga berarti kendaraan yang jarang dipakai tidak otomatis aman dari sanksi administrasi.
Kepolisian menilai validasi data Regident penting untuk menjaga legalitas kepemilikan secara penuh di mata hukum. Data yang akurat juga membantu penegakan hukum digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Selain itu, basis data yang valid ikut memudahkan penelusuran kendaraan hasil pencurian. Dengan identitas kendaraan dan pemilik yang tercatat rapi, proses pengawasan menjadi lebih kuat.
Apa yang perlu dilakukan pemilik
Untuk mencegah masalah tersebut, Korlantas Polri mengimbau masyarakat melakukan pengesahan STNK tahunan dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu. Pembayaran bisa dilakukan di Samsat maupun lewat aplikasi digital resmi seperti SIGNAL.
Pemilik juga wajib memperpanjang STNK setiap lima tahun sekali. Proses ini disertai pemeriksaan fisik kendaraan langsung di kantor Samsat.
Bagi pembeli kendaraan bekas, balik nama tidak sebaiknya ditunda. Langkah itu memindahkan data kepemilikan ke nama pemilik baru dan mempermudah urusan administrasi berikutnya.
Jika kendaraan sudah dijual atau hilang, pemilik juga perlu segera melapor. Pemblokiran data di Samsat setempat penting untuk mencegah salah sasaran sanksi ETLE dan menghindari penyalahgunaan data kepemilikan.
Source: kabaroto.com




