Langkah Kementerian Agama untuk menghentikan sementara penerimaan santri baru di sebuah pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menjadi sinyal keras atas kasus dugaan pencabulan yang menyeret lembaga tersebut. Keputusan itu diambil sambil menunggu seluruh proses hukum tuntas, di tengah sorotan publik yang terus menguat.
Di sekitar lokasi, situasi juga belum benar-benar pulih. Warga masih merasakan keresahan karena kasus yang dilaporkan sejak 2024 itu kembali mencuat dan ikut mengganggu rasa aman di lingkungan pesantren.
Penghentian penerimaan santri baru
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaikhu, mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi agar pesantren tidak lagi menerima santri baru sejak surat diterbitkan. Rekomendasi itu tertuang dalam surat bernomor B-1319/DJ.I/PP.00.7/04/2026.
Ia menegaskan, penghentian penerimaan berlaku sampai seluruh persoalan hukum selesai secara menyeluruh. Kemenag juga akan memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut agar tidak ada penerimaan santri baru selama proses berjalan.
Selain itu, Kemenag meminta pihak pesantren memberi kepastian soal sistem pengasuhan, perlindungan anak, dan tata kelola kelembagaan. Yayasan juga diminta membenahi total tenaga pendidik yang terlibat dalam pengasuhan santri.
Desakan pembenahan di internal pesantren
Ahmad Syaikhu menilai pengelola perlu mengambil langkah tegas terhadap oknum pengasuh atau tenaga pendidik yang bermasalah. Menurut dia, sosok yang menggantikan harus memiliki integritas moral dan mampu menjalankan fungsi pengasuhan selama 24 jam.
Dorongan pembenahan itu menguat karena perlindungan anak menjadi isu utama dalam kasus ini. Proses pendidikan di pesantren dinilai tidak boleh kembali mengabaikan keamanan santri setelah muncul dugaan pelanggaran yang mencoreng lembaga tersebut.
Kecaman dari organisasi keagamaan
Kasus ini juga memicu penolakan keras dari sejumlah organisasi keagamaan di Pati. PC NU, PC Gerakan Pemuda Ansor, PC Fatayat NU Kabupaten Pati, dan LKP3A ikut menyuarakan kecaman atas peristiwa yang menyeret dunia pesantren itu.
Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Pati, Muna Asshofa, menyebut pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai korban memperoleh keadilan. Sikap tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak dipandang semata sebagai urusan hukum, tetapi juga persoalan moral dan perlindungan santri.
Perkara hukum terus bergulir
Dari sisi penanganan perkara, kuasa hukum korban, Ali Yusron, meminta polisi segera menahan tersangka berinisial A. Ia menilai penahanan penting untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
Ali juga mengungkap adanya upaya suap untuk menghentikan perkara itu. Ia menyebut ada utusan tersangka yang mencoba memberikan Rp400 juta, tetapi tawaran tersebut ditolak.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Komisaris Dika Hadian Widyaama, mengonfirmasi bahwa penyidik sudah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menetapkan A sebagai tersangka. Polisi masih mengembangkan perkara itu dan mengumpulkan bukti tambahan sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Tekanan publik di sekitar lokasi
Sesudah ribuan massa mendatangi lokasi pada Sabtu (2/5), suasana di sekitar pesantren disebut masih lengang. Kondisi itu memperlihatkan besarnya tekanan publik terhadap kasus yang dinilai telah merusak rasa aman santri dan mencoreng nama baik lingkungan pesantren.
Perhatian kini tertuju pada langkah lanjutan aparat penegak hukum dan pengelola pesantren. Di tengah situasi itu, sorotan utama tetap berada pada perlindungan korban, pembenahan lembaga, dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Source: mediaindonesia.com