Kemenperin Soroti Pajak Mobil Listrik Baru 2026, Biaya Kepemilikan Berpotensi Naik dan Transisi Tersendat

Perubahan skema pajak untuk mobil listrik mulai menarik perhatian Kementerian Perindustrian karena berpotensi menggeser biaya yang selama ini dinikmati konsumen. Mulai diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, mobil listrik kini masuk sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai ketentuan masing-masing daerah.

Di Kemenperin, aturan itu dipandang tidak bisa dibaca sekadar sebagai penyesuaian administrasi, melainkan sebagai faktor yang dapat memengaruhi keputusan beli masyarakat. Sebab, selama ini mobil listrik mendapat pengecualian dari dua komponen pajak tersebut sehingga beban kepemilikan relatif lebih ringan.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, menyampaikan kekhawatiran itu dalam diskusi Forum Wartawan Industri di Jakarta Selatan pada Rabu (22/4/2026). Ia menilai kewajiban baru atas PKB dan BBNKB akan menambah pengeluaran yang sebelumnya tidak muncul bagi pemilik mobil listrik.

“Ini dampaknya adalah biaya kepemilikan ini akan pasti akan naik,” ujar Setia. Pernyataan itu menegaskan bahwa perubahan fiskal bukan hanya soal pungutan baru, tetapi juga bisa memengaruhi total hitungan biaya yang dihadapi konsumen saat memilih kendaraan listrik.

Pengaruh ke minat pasar dan laju transisi

Kemenperin memandang insentif fiskal selama beberapa tahun terakhir ikut membantu pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Karena itu, perubahan pajak dinilai perlu dicermati agar tidak menahan pergeseran dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan listrik.

Setia mengatakan pihaknya berharap proses transisi tetap stabil meski kebijakan baru membawa implikasi pada ongkos kepemilikan. Ia juga menilai fasilitas yang sebelumnya diterima kendaraan listrik telah membantu membangun minat pasar secara bertahap.

“Ini mudah-mudahan masih bisa stabil,” kata Setia. Ia menambahkan bahwa jika biaya kepemilikan naik terlalu jauh, perilaku konsumen bisa ikut berubah bila tidak ada kebijakan pendamping yang menjaga daya tarik kendaraan listrik.

Peran daerah dalam penerapan aturan

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur teknis perpajakan. Artinya, penerapan di lapangan tidak otomatis sama di semua wilayah karena masing-masing daerah memiliki kewenangan dalam menentukan detail pelaksanaannya.

Hingga kini, Kemenperin masih memantau keputusan final terkait penerapan aturan itu di tingkat daerah. Dalam pandangan kementerian, arah kebijakan daerah akan sangat menentukan besar kecilnya beban tambahan yang akhirnya dirasakan konsumen mobil listrik.

Kondisi tersebut membuat dampak kebijakan belum bisa dibaca seragam. Di satu wilayah, penyesuaian mungkin terasa lebih ringan, sementara di wilayah lain beban tambahannya bisa lebih nyata tergantung ketentuan yang diterapkan.

Faktor lain yang tetap memengaruhi pilihan konsumen

Selain soal pajak, Kemenperin menilai harga bahan bakar minyak masih menjadi pertimbangan penting dalam keputusan masyarakat memilih moda transportasi. Dengan kata lain, pembelian kendaraan tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal, tetapi juga oleh hitungan biaya penggunaan secara keseluruhan.

Karena itu, Kemenperin berharap fasilitas nonfiskal untuk kendaraan listrik tetap bisa dinikmati agar dampak dari penyesuaian pajak tidak terlalu besar. Setia mengingatkan bahwa perubahan biaya kepemilikan dapat membawa efek berantai, mulai dari minat beli konsumen hingga produksi mobil listrik di dalam negeri.

“Ini juga menjadi catatan bersama,” ujarnya. Kemenperin berharap kenaikan pajak tidak menekan penjualan, sebab pelemahan pasar bisa ikut memengaruhi perkembangan industri kendaraan listrik nasional.

Baca Juga

Back to top button