Kenaikan Rp25 Ribu Mengerek Emas Antam Ke Rp2,799 Juta Per Gram, Buyback Ikut Naik Sabtu Ini

Lonjakan harga emas Antam pada Sabtu pagi langsung menarik perhatian pasar karena harga batangan 1 gram naik ke Rp2.799.000. Kenaikan Rp25.000 dari posisi sebelumnya membuat pelaku ritel kembali memantau pergerakan harian emas yang selama ini sensitif terhadap perubahan harga.

Di saat harga jual bergerak naik, nilai buyback juga ikut terkerek menjadi Rp2.609.000 per gram. Perubahan di dua sisi transaksi itu membuat emas Antam kembali menjadi salah satu instrumen yang paling diperhatikan pada akhir pekan ini.

Data dari laman Logam Mulia Antam di Jakarta pada Sabtu pukul 09.02 WIB menunjukkan harga sebelumnya berada di Rp2.774.000 per gram. Kenaikan ke Rp2.799.000 per gram menandai pergeseran yang tidak hanya terasa pada pecahan kecil, tetapi juga merata di seluruh ukuran emas batangan.

Harga di seluruh pecahan ikut menyesuaikan

Penyesuaian harga terlihat sejak pecahan terkecil. Untuk ukuran 0,5 gram, emas Antam dipatok Rp1.449.500, sementara pecahan 1 gram berada di Rp2.799.000.

Pada ukuran menengah, emas 2 gram dijual Rp5.538.000. Lalu pecahan 3 gram tercatat Rp8.282.000, pecahan 5 gram Rp13.770.000, dan pecahan 10 gram berada di Rp27.485.000.

Kenaikan yang sama juga terlihat pada pecahan yang lebih besar. Untuk ukuran 25 gram, harga emas Antam tercatat Rp68.587.000, sedangkan 50 gram berada di Rp137.095.000 dan 100 gram mencapai Rp274.112.000.

Pecahan besar ikut bergerak naik

Di kelompok yang lebih jumbo, emas 250 gram dibanderol Rp685.015.000. Sementara itu, pecahan 500 gram berada di Rp1.369.820.000 dan ukuran 1.000 gram mencapai Rp2.739.600.000.

Pergerakan yang merata di semua ukuran ini menunjukkan bahwa penyesuaian harga tidak terbatas pada produk paling kecil yang biasa diburu pembeli ritel. Situasi tersebut juga membuat pasar emas batangan tetap menjadi perhatian bagi pembeli yang menimbang waktu masuk maupun waktu melepas kepemilikan.

Aturan pajak tetap berlaku dalam transaksi

Antam mengingatkan bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga setiap transaksi tetap perlu memperhatikan ketentuan pajak yang menyertainya. Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, berlaku PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak buyback itu dipotong langsung dari total nilai penjualan kembali. Pada saat pembelian, ketentuan lain juga berlaku sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Bukti potong PPh 22 diberikan pada setiap transaksi pembelian.

Source: sulteng.antaranews.com

Baca Juga

Back to top button