Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BBNKB 25 Persen Mulai Dibahas untuk 2026

Perubahan aturan pajak kendaraan listrik mulai menempatkan mobil listrik dalam skema pungutan yang berbeda dari sebelumnya. Status bebas pajak yang selama ini melekat pada kendaraan berbaterai kini resmi berakhir setelah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku sejak April 2026.

Kebijakan ini membuat mobil listrik dan kendaraan bertenaga baterai masuk sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dengan begitu, insentif pajak nol persen yang menjadi salah satu daya tarik utama kendaraan listrik tidak lagi berlaku seperti sebelumnya.

Pengecualian pajak tidak lagi mencakup mobil listrik

Dalam aturan baru itu, kendaraan listrik tidak lagi tercantum dalam daftar objek yang dikecualikan dari pungutan pajak daerah. Pengecualian kini hanya diberikan untuk kendaraan pertahanan negara, kendaraan korps diplomatik asing, dan kendaraan lain yang diatur melalui peraturan daerah.

Perubahan ini sekaligus menggantikan ketentuan lama dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Pada aturan sebelumnya, kendaraan berbasis energi terbarukan masih memperoleh pembebasan dari beban PKB dan BBNKB.

Dengan bergesernya dasar hukum tersebut, mobil listrik masuk ke dalam kelompok kendaraan yang dikenai pajak daerah. Posisi ini menandai perubahan besar dalam perhitungan biaya kepemilikan bagi konsumen yang selama ini mengandalkan insentif fiskal.

BBNKB disebut berpotensi 25 persen

Di tengah perubahan aturan itu, CEO GAC Indonesia, Andry Ciu, membenarkan adanya wacana kenaikan tarif BBNKB. Namun, pihaknya masih menunggu dokumen resmi untuk memastikan rincian penerapan di tiap daerah.

Andry juga menyebut ada informasi mengenai pengenaan tarif BBNKB sebesar 25 persen untuk mobil listrik, dari sebelumnya nol persen. Ia mengatakan, “BBNKB itu kan kemarin keluar surat mobil listrik kena, tapi 25 persen. Tadinya 0 persen, jadi 25 persen. Keluarnya di tanggal 17 kemarin suratnya, tapi surat resminya kita belum terima sih.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pelaku industri masih menunggu kepastian administratif sebelum kebijakan itu benar-benar dijalankan secara rinci. Kondisi ini membuat detail penerapan di lapangan belum sepenuhnya seragam.

Peran pemerintah daerah tetap menentukan

Setelah aturan pusat berlaku, besaran PKB akan mengikuti kebijakan masing-masing daerah. Pemerintah provinsi akan menentukan penerapannya berdasarkan dasar pengenaan pajak yang telah diatur pemerintah pusat.

Karena itu, implementasi kebijakan ini belum tentu sama di semua wilayah. Setiap daerah masih memiliki ruang untuk menetapkan rincian turunan sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Bagi industri otomotif, mekanisme ini penting karena menjadi penentu apakah pungutan akan langsung berjalan penuh atau menunggu penyesuaian lebih lanjut. Kepastian di level daerah juga dibutuhkan agar pelaku usaha dapat membaca arah kebijakan dengan lebih jelas.

Biaya kepemilikan tetap jadi pertimbangan

Meski beban pajak berubah, Andry menilai biaya kepemilikan kendaraan listrik tetap lebih efisien dibanding kendaraan konvensional. Pandangan ini memperlihatkan bahwa perubahan insentif memang berdampak, tetapi bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi minat pasar.

Dalam kondisi seperti ini, konsumen kemungkinan tetap menghitung total biaya kepemilikan sebelum memutuskan membeli. Efisiensi penggunaan dan biaya operasional masih bisa menjadi pertimbangan utama meski skema pajak nol persen telah berakhir.

Pasar kendaraan listrik pun akan terus bergantung pada keseimbangan antara insentif, biaya pajak, dan daya tarik efisiensi yang ditawarkan. Di saat yang sama, industri masih menunggu kejelasan aturan turunan dari pemerintah daerah agar seluruh mekanisme pungutan berjalan lebih pasti.

Baca Juga

Back to top button