Komdigi Soroti Ancaman Ganda Di Medsos, Perlindungan Anak Digital Diperketat

Pemerintah memperketat perhatian terhadap keselamatan anak di ruang digital setelah jumlah paparan konten bermuatan seksual di media sosial dinilai sangat tinggi. Situasi ini membuat perlindungan anak tidak lagi cukup dipahami sebagai soal akses internet, melainkan juga soal risiko yang muncul dari interaksi harian di platform digital.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menyebut 50,3% anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Ia juga mengatakan bahwa dari 80 juta anak, sebanyak 48% mengalami kekerasan gender berbasis online.

Risiko yang Mengintai dari Dua Sisi

Komdigi menyoroti dua ancaman besar yang perlu diwaspadai, yaitu risiko konten dan risiko kontak. Kedua risiko ini dianggap sama-sama berbahaya karena anak dapat menjadi korban tanpa sepenuhnya memahami apa yang sedang mereka hadapi di ruang digital.

Risiko konten muncul ketika anak menemukan materi yang tidak sesuai untuk usianya saat mengakses media sosial. Sementara itu, risiko kontak terjadi ketika anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal melalui media sosial atau platform digital lain.

Alfreno mengingatkan bahwa kontak semacam itu dapat membuka jalan bagi paparan informasi buruk, termasuk radikalisme. Dalam penjelasannya, ia juga menyoroti bahwa situasi tersebut bisa berujung pada pelecehan anak.

Media Sosial dan Pengaruhnya pada Anak

Paparan yang terus terjadi di media sosial dinilai tidak berhenti pada konsumsi konten semata. Komdigi menilai dampaknya dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, dan perilaku anak dalam kehidupan sehari-hari.

Karena platform digital dipakai setiap hari oleh anak dan remaja, batas antara konten aman dan berbahaya sering kali menjadi lebih tipis. Kondisi ini membuat pendampingan dari orang tua dan lingkungan terdekat menjadi sangat penting.

Komdigi menekankan bahwa anak termasuk kelompok paling rentan di tengah perkembangan teknologi yang membuka banyak peluang. Di sisi lain, ruang digital yang semakin sulit dibatasi juga membuat pengawasan perlu dilakukan lebih serius.

PP TUNAS sebagai Penguat Perlindungan

Untuk merespons kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Aturan ini disiapkan sebagai salah satu langkah untuk memperkuat perlindungan anak di dunia digital yang semakin kompleks.

Komdigi menegaskan bahwa PP TUNAS tidak dibuat untuk menahan kreativitas anak muda. Kebijakan itu diarahkan agar anak dan remaja tetap memiliki ruang untuk berkembang, sambil tetap mampu mengenali risiko di ruang digital.

Alfreno menyampaikan bahwa pemerintah tidak ingin membatasi inovasi generasi muda. Fokusnya adalah membantu mereka memahami mana yang benar dan salah di tengah derasnya arus informasi digital.

Dengan pendekatan itu, perlindungan anak diharapkan bisa berjalan tanpa mematikan potensi anak muda untuk terus berkarya. Pemerintah juga ingin memastikan ruang digital tidak berubah menjadi tempat yang mudah dimasuki konten berbahaya dan kontak yang mengancam keselamatan anak.

Source: teknologi.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button