Koperasi NTB Naik Kelas Di Bisnis Tambang, Aturan Baru Buka Jalan WIUP Prioritas

Pemerintah tengah membuka jalan agar koperasi tidak hanya menjadi bagian kecil dari rantai ekonomi, tetapi ikut masuk ke usaha pertambangan yang lebih serius dan terkelola. Di Nusa Tenggara Barat, dorongan itu mendapat perhatian khusus karena sektor tambang sudah menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Momentum tersebut menguat lewat sosialisasi pengembangan usaha pertambangan berbasis koperasi di Kota Mataram. Forum ini memperlihatkan bahwa koperasi kini didorong naik kelas, dari sekadar organisasi anggota menjadi pelaku usaha skala menengah yang lebih siap menghadapi tata kelola tambang modern.

NTB dianggap punya modal besar

Kementerian Koperasi menilai NTB memiliki ruang yang besar untuk pengembangan koperasi tambang. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop, Panel Barus, menyebut daerah ini memiliki cadangan emas, tembaga, dan mineral lain yang tersebar di berbagai kabupaten.

Badan Pusat Statistik yang dilansir dari Detikcom menunjukkan sektor pertambangan menyumbang 15 persen hingga 21 persen terhadap PDRB NTB. Dengan kontribusi sebesar itu, pertambangan menempati posisi sebagai sektor terbesar kedua setelah pertanian.

Panel mengatakan sumbangan sektor ini mencapai puluhan triliun rupiah per tahun bagi ekonomi daerah. Karena itu, pemerintah menilai koperasi layak diberi peran yang lebih besar sepanjang pengelolaannya mengikuti standar yang tepat.

Payung hukum baru untuk WIUP prioritas

Peluang koperasi di sektor tambang kini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Aturan itu memberi prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau WIUP kepada koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Kebijakan tersebut mengubah posisi koperasi yang sebelumnya lebih terbatas dalam usaha pertambangan. Dalam skema baru ini, koperasi dipandang memiliki kapasitas untuk masuk ke usaha tambang skala menengah dengan ruang kerja yang lebih jelas.

Panel menjelaskan bahwa aturan itu juga mengatur luasan lahan yang bisa dikelola koperasi untuk komoditas tertentu. Batasan ini dinilai penting agar pengelolaan berjalan terarah dan koperasi punya pijakan yang pasti saat masuk ke sektor hulu pertambangan.

Penguatan kelembagaan dan kemitraan

Agar kebijakan itu bisa berjalan di lapangan, Kemenkop menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi ini menekankan penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas teknis dan manajerial, serta penguatan permodalan koperasi.

Aturan tersebut juga membuka ruang kemitraan strategis dengan BUMN, swasta, dan investor. Di saat yang sama, pengelolaan usaha pertambangan tetap diarahkan agar berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Panel menilai transformasi ini penting supaya koperasi tidak berhenti sebagai organisasi anggota. Menurut dia, koperasi harus siap menjadi entitas bisnis yang mampu mengikuti tata kelola pertambangan modern dengan prinsip good cooperative governance di setiap tahap usaha.

50 koperasi ikut sosialisasi di Mataram

Sosialisasi di Mataram diikuti 50 koperasi dari berbagai wilayah di NTB. Kemenkop juga menghadirkan narasumber dari Kementerian ESDM dan pemerintah daerah untuk memberi pemahaman soal perizinan dan manajemen operasional tambang rakyat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman koperasi tentang mekanisme usaha pertambangan yang sah dan terkelola. Pemerintah berharap model seperti ini dapat membantu mengurangi praktik pertambangan ilegal sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.

Panel berharap koperasi tambang yang lahir di NTB mampu mengelola mineral secara optimal. Ia juga menegaskan bahwa kehadiran koperasi di sektor ini diharapkan memberi kontribusi nyata bagi ekonomi daerah.

Exit mobile version