Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membuka peluang bagi PT Weda Bay Nickel untuk mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB. Opsi itu menjadi perhatian karena kuota produksi bijih nikel perusahaan tersebut dilaporkan akan habis pada pertengahan Mei dan berpotensi membuat aktivitas tambang terhenti sementara.
Di tengah situasi itu, pemerintah menegaskan bahwa revisi RKAB bukan langkah di luar aturan. Mekanisme penyesuaian tetap tersedia bagi perusahaan yang menghadapi perubahan target produksi, meski setiap permohonan tetap harus melewati penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Siti Sumilah Rita Susilawati, menyampaikan bahwa perusahaan memang diberi waktu untuk mengajukan revisi bila membutuhkan penyesuaian produksi. Ia menyebut kesempatan tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM.
“Ada, kita memberikan waktu buat revisi itu waktunya. Secara aturan, di Kepmen ESDM itu ada diberikan kesempatan untuk perusahaan untuk melakukan revisi RKAB ada waktunya,” kata Rita.
Pernyataan itu menegaskan bahwa ruang koreksi masih tersedia bagi pelaku usaha tambang yang menghadapi kondisi lapangan berbeda dari rencana awal. Namun, pemberian kesempatan tersebut tidak berarti persetujuan otomatis, karena pengajuan tetap akan dinilai lebih lanjut oleh otoritas terkait.
Kuota yang menipis memicu kekhawatiran
Kasus PT Weda Bay Nickel muncul karena kuota yang tersedia disebut tinggal menghitung waktu. Jika revisi belum disetujui tepat waktu, perusahaan berisiko masuk ke fase perawatan dan pemeliharaan tambang.
Eramet SA sebelumnya menjelaskan bahwa PT WBN sedang mengajukan permohonan revisi izin peningkatan kapasitas. Dalam pernyataan resminya, Eramet menyebut RKAB awal membatasi produksi bijih nikel sebesar 12 juta metrik ton untuk 2026, dan target itu diperkirakan tercapai pada pertengahan Mei.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa tambang tersebut bersiap memasuki masa perawatan dan pemeliharaan pada bulan Mei sambil menunggu hasil revisi. Situasi ini menunjukkan bahwa batas produksi tidak hanya menjadi angka administratif, tetapi juga dapat langsung memengaruhi ritme operasi di lapangan.
Dampak yang mungkin tidak berhenti di satu perusahaan
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia atau APNI melihat persoalan seperti ini bisa dialami perusahaan lain. Dewan Penasihat Pertambangan APNI, Djoko, mengatakan pihaknya masih menghimpun laporan dari anggota untuk memastikan ada atau tidaknya tambang yang kuotanya sudah habis.
“Kemungkinan ada [yang kuota produksi habis dan harus menutup sementara tambang], karena asosiasi belum ada laporan dari anggotanya. Kami coba tanyakan ke anggota dulu,” kata Djoko.
Djoko juga menilai alokasi kuota awal untuk PT Weda Bay Nickel tergolong rendah jika dibandingkan dengan kapasitas operasionalnya. Meski begitu, ia memandang pembatasan produksi tetap berada dalam kerangka menjaga cadangan nasional agar tidak terkuras terlalu cepat.
Menurut Djoko, penyesuaian RKAB tetap perlu memperhatikan rasa keadilan. Ia menilai kebijakan pengurangan kuota bukan sekadar menahan output, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan pengelolaan sumber daya.
Pemerintah tetap menjaga kendali produksi
Di sisi lain, kebutuhan bahan baku dari sektor hilir tetap besar. Eramet menyebut kebutuhan bijih nikel untuk smelter hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach di kawasan industri terkait mencapai 100 juta ton.
Angka itu memperlihatkan tekanan dari sisi pasokan bahan baku untuk menopang industri pengolahan nikel. Namun, Kementerian ESDM tetap menetapkan batas total produksi nikel nasional di angka 260 juta hingga 270 juta ton pada 2026.
Batas tersebut menjadi acuan penting ketika perusahaan tambang menyusun rencana kerja dan menentukan target produksi. Di titik ini, revisi RKAB menjadi jalur yang dinilai penting agar operasi tetap bergerak saat kuota mendekati habis, sementara pemerintah mempertahankan kendali atas produksi nasional sesuai aturan yang berlaku.





